LENTERAJATENG, SEMARANG – Sebanyak 24 ribu orang pendaftar ikuti seleksi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan dan Desa se-Jateng. 44 persen di antara pendaftar tersebut adalah perempuan.
Gugus Risdaryanto Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng menuturkan, pendaftar Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) kali ini mengalami peningkatan cukup tajam dari pendaftar sebelumnya.
“Hingga masa pendaftaran ditutup pada 19 Januari 2023 lalu, jumlah pendaftar PKD di Jateng mencapai 24.629 orang. Mereka akan menempati posisi yang jumlahnya sebanyak 8.562 orang,” kata Gugus.
Jumlah tersebut orang ini sesuai dengan jumlah kelurahan dan desa yang ada di Jateng. Sebab, satu kelurahan atau desa akan ada satu orang PKD.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada publik yang telah berpartisipasi dalam proses pembentukan PKD. Apalagi, data menunjukan bahwa pendaftar perempuan juga lebih dari 30 persen.
“Dari 24.629 pendaftar terdiri dari perempuan sebanyak 10.925 atau 44 persen dan pendaftar laki-laki sebanyak 13.704 atau 56 persen,” bebernya.
Bawaslu Jateng juga berharap publik bisa ikut aktif mengawal proses pembentukan PKD ini.
Pendaftar Terbanyak
Selama proses perekrutan PKD, terdapat kabupaten dan kota dengan pendaftar terbanyak.
Seperti di Kabupaten Purworejo dengan jumlah desa sebanyak 492. Pendaftar yang masuk adalah 1.358 orang.
“Kabupaten Kebumen dengan jumlah desa sebanyak 460, terdapat pendaftar sebanyak 1.141 orang. Kabupaten Klaten dengan jumlah desa sebanyak 401, terdapat pendaftar sebanyak 1.108 orang,” lanjutnya.
Adapun di Banjarnegara dengan jumlah desa 278, terdapat pendaftar sebanyak 927 orang.
Proses Seleksi, 24 Ribu Pendaftar Panwaslu Kelurahan dan Desa se-Jateng
Panwaslu Kecamatan sebelumnya telah membuka pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD pada 14 hingga 19 Januari 2023. Panwaslu Kecamatan juga sudah meneliti kelengkapan berkas para pendaftar.
“Jika ada yang kurang maka diberi kesempatan untuk perbaikan berkas yaitu pada 20 hingga 22 Januari 2023. Bagi kelurahan atau desa yang belum ada pendaftar atau pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau belum ada pendaftar perempuan, maka Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan masa perpanjangan pendaftaran,” kata Gugus.
Masa perpanjangan pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran dibuka pada 24 hingga 26 Januari 2023. Calon pendaftar dapat menghubungi kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing.