LENTERAJATENG, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng mulai lakukan verifikasi adminstrasi (vermin) terhadap 911 bakal calon legislatif (bacaleg) dan 11 calon DPD RI daerah pemilihan Jateng.
Verifikasi ini dilakukan oleh KPU Jateng mulai 5 – 11 Juni 2023, sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Ketua KPU Jateng, Paulus Widiyantoro mengatakan, pihaknya memang menargetkan penyelesaian tahapan vermin dilakukan selama 7 hari kedepan. Setelah verifikasi selesai, akan tercantum dua kategori bagi para bacaleg, yakni tidak memenuhi syarat (TMS) dan belum memenuhi syarat (BMS).
“TMS itu terkait umur ya, lalu syarat yang tidak terpenuhi seperti syarat wajib. Tapi kalau yang BMS terkait dokumen yang kebenarannya belum benar. Misalkan kemarin ketika surat kesehatan belum jadi, orang bisa membuat surat pernyataan bahwa itu dalam proses maka itu BMS,” kata Paulus saat ditemui di kantornya, Senin (5/6/2023).
Selain verifikasi terhadap bacaleg, KPU Jateng juga melakukan verifikasi administrasi terhadap calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.
“Calon DPD ada 11, jadi totalnya kami memverifikasi 922 orang,” imbuhnya.
Selama proses verifikasi, dibagi menjadi tiga tim. Masing-masing tim bertanggungjawab untuk memverifikasi dokumen bacaleg partai politik dan calon anggota DPD RI.
Paulus menambahkan, teknis verifikasi dilakukan dengan dasar Peraturan KPU no 10 tahun 2023.
“Sehingga itu kita pedomani. Jadi ketika nanti kawan-kawan akan melakukan verifikasi tentu sudah ada juknisnya,” bebernya.
Adapun, pembagian tim verifikasi bacaleg Jateng adalah sebagai berikut :
1. Tim 1 : PDI-Perjuangan, PKS, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat
2. Tim 2 : Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Gelora
3. Tim 3 : Partai Golkar, PPP, PBB, PKN
Sedangkan untuk calon DPD RI adalah :
1. Tim 1 : Abdul Khalik, Agus Mujayanto, Joko Dalmadyo, dan Ahmad Baligh Muaifi
2. Tim 2 : Casytha, Denty Eka, Kodirin, dan Tak Yasin
3. Tim 3 : Bambang Sutrisno, Muhdi, dan Lamatus Shobah Dimyati Rois