LenteraJateng, SEMARANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Semarang menganggap komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng terhadap difabel masih lemah. Lemahnya komitmen Pemprov Jateng terhadap difabel, bisa melihat dari pelaksanaan putusan kasasi kasus Baihaqi.
Bahihaqi seorang difabel yang lolos ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 Pemprov Jateng. Meski lolos ujian seleksi, Baihaqi urung menjadi PNS. Ia kemudian mengajukan gugatan di PTUN Semarang, banding ke PTTUN Surabaya dan terakhir kasasi ke Mahkamah Agung melawan Pemprov Jateng. Pada pengadilan tingkat tertinggi tersebut, kabulkan gugatan Baihaqi ke Pemprov Jateng.
Ia menggugat Pemprov Jateng atas keputusan menganulir hasil tes CPNS-nya.
Untuk itu LBH Kota Semarang kembali mengirim surat kepada Sekretaris Daerah Jateng sebagai Panitia Seleksi Daerah CPNS, untuk segera melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung.
“Surat kali ini, berkaitan dengan permintaan untuk segera melaksanakan atau eksekusi Putusan Kasasi yang telah keluar pada 30 November 2021 lalu,” kata Samsudin Arif, kuasa hukum korban (Baehaqi), Kamis (3/3/2022).
Menangkannya putusan kasasi Baihaqi menurutnya, membuktikan bahwa putusan pada tingkat banding dan tingkat pertama adalah salah besar.
“Dik
“Karena amar putusannya cenderung formalistik dan tanpa sekalipun menyentuh substansi gugatan. Jadi dengan dasar pada tingkat kasasi ini, Baihaqi bersama dengan LBH Semarang menuntut segera dilaksanakannya isi putusan MA (Makamah Agung),” tuturnya.
Atas dasar kemenangan pada tingkat kasasi itu, Baihaqi bersama dengan LBH Semarang menuntut Sekda Provinsi Jateng agar segera melaksanakan putusan MA.
Dalam amarnya, yakni mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal Surat Keputusan Sekda Provinsi Jateng.
Muhammad Baihaqi yang merupakan seorang difabel warga Kabupaten Pekalongan hingga saat ini masih menunggu komitmen pemerintah.
Editor: Puthut Ami Luhur