LENTERAJATENG, JAKARTA – Usulan sistem proporsional tertutup untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi perdebatan alot di DPR RI.
Sebanyak delapan fraksi di DPR RI dikabarkan tegas menolak usulan tersebut karena dianggap tidak selaras dengan perkembangan sistem demokrasi saat ini.
Dikutip dari SinPo.id, delapan fraksi yang menolak usulan sistem proporsional tertutup yaitu fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selain itu Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan fraksi yang mendukung sistem tersebut diketahui hanya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
“Kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju,” mengutip surat pernyataan sikap kedelapan fraksi DPR RI, Selasa, 3 Januari 2023.
Delapan fraksi juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten pada putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan Pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017. MK harus menolak judicial review sistem proporsional tertutup.
“Ini sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” tulis surat itu lebih lanjut.
Seluruh fraksi penolak sistem proporsional tertutup mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja sesuai amanat undang-undang. Terpenting, tetap independent, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Pada surat pernyataan itu juga mengingatkan kembali jika DPR RI terus memyempurnakan sistem Pemilu yang mendekatkan rakyat dengan pilihan orisinalitasnya. Apalagi, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pemilihan langsung, terutama dalam pemilihan presiden (pilpres) dan kepala daerah.
“Oleh karena itu, kemajuan demokrasi kita pada titik tersebut harus kita pertahankan dan malah harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju, dan jangan kita biarkan setback, kembali mundur,” kutip surat pernyatan itu.