LenteraJateng, SEMARANG – Jam kerja baru bagi pegawai Pemkot Semarang resmi berlaku sejak 1 Juli 2022. Meski berlaku aturan baru, jam kerja tersebut tidak mempengaruhi waktu belajar di sekolah.
Melalui surat edaran bernomor B/3206//061.2/VI/2022, jam kerja akan dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada setiap hari Senin sampai Kamis. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 07.30 hingga 14.00 WIB.
Pemberlakukan jam kerja baru tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi jam belajar sekolah dasar. Sehingga perubahan waktu tersebut bisa bertabrakan dengan aktivitas pendidikan non formal di luar sekolah.
Namun, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan bahwa pemberlakuan jam kerja sesuai surat edaran tidak secara langsung berpengaruh pada jam belajar siswa di sekolah.
“Kalau jam kerja guru pasti mengikuti surat edaran. Tapi jam pelajaran murid berbeda dengan jam kerja guru. Intinya murid itu pulang duluan daripada gurunya,” jelas Hendi, sapaan akrabnya pada Senin (25/7/2022).
Senada, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan menyebut bahwa aturan jam kerja tidak akan mengganggu kegiatan pendidikan non formal yang telah berjalan.
“Justru semangat kami adalah bersinergi dengan lembaga pendidikan non formal. Termasuk keagamaan untuk memperkuat pendidikan peserta didik,” tuturnya.
Ahsan juga mengungkapkan bahwa Wali Kota Semarang bersedia membuka ruang diskusi. Hal ini untuk memasukkan pendidikan kegamaan non formal sebagai nilai tambah siswa dalam menempuh pendidikan formal.
“Maka dari itu akan kita matangkan. Baik yang Muslim, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, ataupun Konghucu mendapatkan hal yang sama,” beber Ahsan.
Jam Kerja Baru Untuk Tekan Dampak Kemacetan, Jam Kerja Baru Pemkot Semarang
Asisten Pemerintah Sekda Kota Semarang, Mukhamad Khadik bahwa kekhawatiran yang muncul di lingkungan pendidikan akan mendapat respon dari Dinas Pendidikan, dan tidak akan merubah surat edaran yang sudah terbit.
“Tujuannya menekan dampak kemacetan lalu lintas, sehingga ini akan tetap berlaku, hanya saja dari Dinas Pendidikan akan mengeluarkan surat baru lagi berupa penegasan agar tidak ada asumsi yang salah,” tandasnya.