LenteraJateng, SEMARANG – Langgar aturan dan disiplin, Pemkot Semarang berhentikan 41 Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 10 tahun terakhir. Beberapa pelanggaran yang mereka lakukan, antara lain indisipliner, pungli sampai dengan melakukan pelecehan seksual.
Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pengembangan (BKPP) Kota Semarang Abdul Haris menuturkan, pemberhentian tersebut merupakan komitmen Wali Kota Hendrar Prihadi untuk meningkatkan integritas ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.
“ASN di lingkungan Pemkot Semarang, tambahan penghasilan pegawai-nya sudah tinggi, kesejahteraannya sudah terpenuhi juga sarananya. Maka jika ada pelanggaran yang mereka lakukan, Pak Wali tidak main-main,” kata Haris di ruang kerjanya, Senin (14/2/2022).
Terkait aturan, Haris menyebutkan ada beberapa di mana ASN harus taati dan pahami. Antara lain, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN dan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
“Ada ASN yang bandel. Mereka tidak masuk kerja dalam kurun waktu lama. Ada 10 hari, ada yang 20 hari. Bahkan kalau semuanya diakumulasikan bisa sampai berpuluh-puluh hari,” tutur Haris.
Ia menyebut, pernah ada laporan bahwa di sebuah kelurahan di Kota Semarang, ada pegawai yang memungut pembiayaan perizinan. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi kemudian langsung mengklarifikasi, bahkan langsung menuju lokasi.
Dari 41 ASN tersebut, ada juga yang Pemkot Semarang berhentikan karena menggunakan uang negara. Ada juga yang melakukan penggelapan uang, sehingga mendapat sanksi berat, yaitu diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.
Ada pula dari 41 ASN tersebut, tenaga pendidik yang melakukan pelecehan seksual kepada siswanya. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menurut Haris, sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi di lingkungan pendidikan.
Pemberhentian ASN Tidak Semena-mena, Langgar Aturan dan Disiplin
“Apabila mereka memang sudah tidak bisa lakukan pembinaan maka kami akan mengeluarkannya. Pemberhentian kepada ASN tidak bisa serta merta begitu saja, harus melalui berbagai tahapan,” tuturnya.
Yaitu terlebih dahulu melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi. Dengan meminta keterangan mengenai kebenaran informasi yang Pemkot Semarang dapatkan.
Maka dari itu, Haris menyebut pihak Pemerintah Kota Semarang memang tidak pandang bulu dan tidak tumpul keatas. Para ASN sudah mendapat kesejahteraan dan sarana yang baik, tetapi masih saja melanggar.
“Inilah kiat-kiat Pak Wali dalam kebijakan pembinaan disiplin. Sekali lagi, kalau memang tidak bisa disiplin, tidak bisa menjadi ASN yang baik, akan kami laksanakan pemberhentian. Sesuai dengan undang-undang atau peraturan pemerintah yang berlaku,” tutur Haris.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, Pemkot Semarang tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas. Ada 41 PNS Pemkot Semarang yang diberhentikan dalam kurun waktu 10 tahun ini.
“Bukan karena saya arogan, tapi karena sudah ada komitmen di awal,” kata Hendi kepada 60 pejabat tinggi pratama dari berbagai daerah di Jawa Tengah, Jumat (11/2/2022) lalu.