LENTERAJATENG, SEMARANG – Polrestabes Semarang mengimbau kepada masyarakat Kota Semarang agar tidak sembarangan dalam menyalakan kembang api pada tahun baru nanti.
Meski demikian, jika ingin menyalakan kembang api diminta untuk mengajukan izin ke Polrestabes.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan bahwa menyalakan kembang api memang tidak dilarang, tetapi dengan catatan harus ada izinnya.
“Diizinkan, tetapi ada syarat apabila ingin mengadakan perayaan Nataru minimal memberitahukan kepolisian, khususnya di Polrestabes Semarang bisa melalui kapolsek untuk kita antisipasi, paling tidak izinnya 3 hari sebelumnya,” jelas Yuswanto saat dikonfirmasi, Senin 26 Desember 2022.
Izin itu diperlukan, sebab kembang api menggunakan bahan bahaya yang bisa menyebabkan kebakaran.
“Jadi untuk hotel atau resto yang mau menggelar pesta kembang api, wajib melapor agar kita bisa merencanakan keamanannya sehingga bisa minimalisir resiko yang terjadi, ” bebernya.
Sejauh ini, kata dia, sudah ada beberapa tempat yang mengajukan izin, yakni Citraland, Hotel KHAS, dan PO Hotel.
Seperti Wakapolres, Plt Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu juga membenarkan jika tidak melarang kembang api saat tahun baru.
“Tidak dilarang, tetapi harus ada izin kepolisian. Kembang api masih bisa, kita bersama-bersama dengan Pak Dandim merayakan yang besarnya di Lapangan Garnisun, ” imbuhnya. (ADI)