LenteraJateng, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang beri reward kepada wajib pajak yang membayarkannya tepat waktu, berupa undian hadiah. Reward yang Pemkot Semarang beri untuk percepatan pencapaian target pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Wakil Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu mengatakan, pemberian hadiah tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat dan membayar tepat waktu. Melalui apresiasi tersebut, Ita berharap capaian pajak pada 2023 mendatang bisa lebih baik.
“Kami berharap, dengan stimulus ini masyarakat bisa membayar tepat waktu,” kata Ita, sapaan Wakil Wali Kota Semarang tersebut, usai menyerahkan hadiah di Lobi Kantor Wali Kota Semarang, Selasa (1/11/2022).
Ita optimis, target pendapatan dari PBB pada 2022 ini bisa tercapai. Ia akan mengejar, pendapatan dari sektor PBB ini sampai akhir tahun.
“Masih ada potensi yang bisa kami manfaatkan,” tambahnya.
Target Pendapatan dari Sektor PBB Sudah Capai 95 Persen, Pemkot Beri Reward Wajib Pajak Bayar Tepat Waktu
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari mengatakan, target pendapatan untuk PBB pada 2022, adalah mencapai Rp 550 miliar. Sementara hingga akhir Oktober 2022 ini, pendapatan yang masuk dari sektor PBB sudah mencapai Rp 520 miliar atau sekitar 95 persen.
Iin, sapaan akrab Kepala Bapenda Kota Semarang mengaku, optimis jika hingga akhir 2022 bisa menutup target pendapatan dari sektor PBB. Ia menyebut, jika mulai November ini Bapenda akan memberikan diskon denda sebesar 75 persen bagi warga yang belum membayar PBB-nya.
“Kami akan terus mengejar agar sesuai target, dalam dua bulan terakhir ini,” tambah Iin.
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang tersebut berharap, wajib pajak yang belum membayarkan PBB bisa memanfaatkan diskon denda ini. Diskon denda sebesar 75 persen tersebut, akan berlaku hingga akhir November ini.
Ia menyebut, Pemkot Semarang juga baru saja mengadakan undian hadiah bagi wajib pajak yang memang membayar pajak tepat waktu sebelum 30 September 2022. Undian hadiah kepada wajib pajak, berupa rumah, mobil sampai dengan sepeda motor.
“Pengundian ini adalah bentuk apresiasi kami kepada wajib pajak yang telah membayarkan pajak tepat waktu. Karena pajak nantinya digunakan untuk membangun Kota Semarang dan mensejahterakan masyarakat,” tuturnya.