LENTERAJATENG, SEMARANG – Kasus KKN yang diduga dilakukan lima oknum anggota Polri dalam proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 menjadi perhatian serius Polda Jateng.
Kelima oknum tersebut diketahui adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Atas tindakan yang dilakukan itu, kelima oknum tersebut terancam dipecat.
“Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu,” terang Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam keterangan resminya seperti dikutip, Senin (20/3/2023).
Tidak hanya dipecat, lanjut Iqbal, kelima oknum tersebut juga akan menjalani proses secara pidana.
Pasalnya, mereka diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” jelasnya.
Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.
“Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” ungkapnya.
Ditambahkan Kabidhumas, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional , namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
“Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan,” tuturnya.
“Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan” tambahnya.