LENTERAJATENG, SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Diah Tunjung Pudyawati mendorong kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun tidak hanya berhenti di tingkat pusat, tetapi juga diperkuat melalui aturan daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal).
Menurut Tunjung, sapaannya, langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi akses media sosial anak merupakan upaya preventif untuk melindungi generasi muda dari paparan konten negatif yang semakin masif di ruang digital.
“Saya setuju dengan keluarnya aturan Komdigi yang membatasi penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun. Ini langkah preventif untuk melindungi anak dari konten negatif yang belum layak dikonsumsi,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Ia menilai, aturan tersebut akan lebih efektif jika diterjemahkan lebih detail melalui kebijakan di tingkat daerah agar implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat hingga level bawah.
“Seharusnya aturan ini diperjelas lagi dengan turunannya berupa Perda dan Perwal di daerah agar manfaatnya bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Tunjung menyoroti derasnya pengaruh media sosial dan game online terhadap anak-anak yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Paparan konten digital tanpa pengawasan, kata dia, berpotensi mendorong anak ke perilaku negatif serta mengganggu perkembangan mental dan sosial.
Sementara itu, kebijakan pembatasan akun media sosial untuk anak telah diatur dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Regulasi tersebut diterbitkan sebagai upaya perlindungan anak di ruang digital, mulai dari ancaman konten negatif, cyber bullying hingga risiko gangguan kesehatan mental.
Selain itu, aturan tersebut juga memperkuat peran pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak.
Dalam kesempatan itu, Diah turut mengingatkan pentingnya literasi digital, khususnya bagi perempuan dan ibu rumah tangga yang memiliki peran strategis dalam mendampingi anak menggunakan media sosial.
“Ini penting bagi perempuan agar bijak saat berselancar di media digital karena memiliki peran strategis dalam pendidikan anak dan pelindung keluarga dari serangan hoaks dan penipuan online,” pungkasnya.