LenteraJateng, SEMARANG – Buruh minta bubarkan kegiatan Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Kota Semarang, di Hotel Pandanaran. Saat itu Disnakertrans sedang menggelar Konsolidasi Hubungan Industrial dengan instansi terkait.
Koordinator aksi buruh Ahmad Zainudin menyatakan, kegiatan tersebut harus bubar karena masih banyak tugas-tugas Disnakertrans Kota Semarang lainnya yang lebih penting dan tidak menimbulkan keresahan buruh.
“Kami menuntut Pemerintahan Kota Semarang, eksekutif maupun legislatif untuk menerapkan aturan bagi investor baru dan pemilik perusahaan harus menandatangani pakta kesejahteraan buruh yang mereka pekerjakan,” kata Zainudin, di Semarang, Kamis (24/3/2022).
Buruh juga menuntut, agar pengusaha tidak membayar di bawah UMK. Kemudian pemberlakuan UMK hanya untuk buruh lajang dan bekerja di bawah satu tahun dan seluruh buruh adalah pekerja tetap.
“Pemkot Semarang menanggung segala biaya dampak PHK akibat pengusaha lari atau pulang ke negaranya, karena beberapa kasus pekerja menjadi terkatung-katung dan tidak jelas nasibnya,” tuturnya.
Ketua Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumartono menyatakan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa peraturan turunan dari Omnibus Law seharusnya tidak berlaku selama dua tahun hingga benar-benar ada pengakuan secara konstitusi.
“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Padahal ada akademisi, APINDO, DPRD ada serikat-serikat buruh itu, tapi tidak mengindahkan penolakan kami,” beber dia.
Sumartono mengaku, sebelumnya pihak aliansi buruh telah menyampaikan penolakan kepada Disnakertrans terkait kegiatan konsolidasi tersebut. Namun, tidak ada tanggapan dan kegiatan tetap dijalankan.
“Maka sah-sah saja kalau kami merangsek ke dalam dan membubarkan, seperti yang dilakukan ketika di Solo beberapa waktu lalu,” tuturnya.
Disnakertrans dalam kesempatan tersebut membahas PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja antara buruh dan pengusaha, waktu kerja serta istirahat.
Editor: Puthut Ami Luhur