LENTERAJATENG, SEMARANG – DPRD Kota Semarang Prihatin terjadinya kekerasan seksual pada anak, yang fenomenanya bak gunung es. Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang Umi Surotuddiniyah mengaku, sangat prihatin dengan hal tersebut karena trauma psikis akan terus mengikuti.
Umi berpendapat, efek jera bagi pelaku pelecehan seksual terutama kepada anak harus diberikan. Terutama pelaku pencabulan terhadap anak, harus diberikan hukuman yang maksimal dan sanksi yang tegas.
Pelaku menurutnya, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yaitu, dengan sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Jika kekerasan seksual terhadap anak, pelakunya adalah orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah ⅓ dari ketentuan yang ada di perundang-undangan.
“Terjadinya pencabulan dalam dunia pendidikan yang dilakukan oleh seorang pendidik atau seorang guru sungguh sangat memprihatinkan, tidak bermoral, dan telah mencoreng dunia pendidikan. Apalagi jika pelakunya adalah seorang oknum guru mengaji,” tuturnya.
Umi meminta, agar ada pengawasan oleh masyarakat dan juga orang tua untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Apalagi jika melihat, tindakan yang mengarah kekerasan seksual terhadap anak maka harus segera melapor.
Pihaknya juga mengimbau, terutama bagi para guru, untuk memberikan suri tauladan, contoh dan perlindungan kepada anak didiknya. Bukan malah menghancurkan masa depan mereka, dengan melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak lanjutnya, biasanya merupakan orang-orang terdekat, yang seharusnya memberikan perlindungan kepada mereka.
“Pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh orang-orang terdekat, bisa dengan cara bujuk rayu, dengan ancaman kekerasan, atau dengan paksaan, atau dengan cara lain,” tuturnya. (IDI)