LENTERAJATENG, SEMARANG — DPRD Kota Semarang mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, agar tidak gegabah dalam memberhentikan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Komisi B DPRD Kota Semarang menegaskan, setiap keputusan strategis harus sesuai aturan agar tata kelola perusahaan daerah tetap profesional.
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Joko Widodo menuturkan, kewenangan kepala daerah memang ada, tetapi mekanisme pemberhentian tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang secara jelas mengatur pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD.
“Proses pemberhentian wajib berdasarkan regulasi, bukan semata keputusan politik. Ada mekanisme seleksi, pertimbangan objektif, serta alasan sah yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Jokowi, sapaan akrabnya, usai rapat Komisi B di Gedung DPRD Kota Semarang, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk menjaga profesionalisme sekaligus mencegah intervensi di luar prosedur. Pemberhentian direksi hanya dapat dilakukan jika terbukti melanggar aturan, tidak menjalankan tugas, atau terlibat praktik kecurangan.
“Semua itu sudah diatur jelas dalam Permendagri 37/2018, jadi jangan sampai dilanggar,” tambah politisi PKS tersebut.
Joko menekankan, Komisi B DPRD Kota Semarang akan terus mengawasi setiap kebijakan terkait BUMD. Prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi kunci agar BUMD tetap sehat, profesional, dan mendapat kepercayaan publik.
“Kami akan selalu mengingatkan agar aturan ditegakkan. BUMD harus dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik, bukan sekadar kepentingan sesaat,” tuturnya.