LENTERAJATENG, SEMARANG – DPRD minta Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Semarang mengambil langkah konkret soal jembatan hanyut di Meteseh, Tembalang.
Anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS Dini Inayati menilai, Pemkot tidak bisa hanya berpegang pada alasan administratif. Sementara warga Meteseh, Rowosari, kehilangan akses penting akibat jembatan hanyut.
Ia menegaskan, jembatan tersebut merupakan infrastruktur vital yang mendukung mobilitas harian, aktivitas ekonomi, serta mengurai kemacetan kawasan perkotaan.
Dini meminta, Pemkot segera mencari langkah percepatan atau minimal penanganan darurat yang aman. Sembari lanjutnya, menyiapkan kajian teknis dan perizinan dari BBWS Pemali-Juana.
Menurutnya, pemerintah tetap memiliki kewajiban memfasilitasi solusi meski jembatan awal dibangun secara swadaya.
“Kami berharap Pemkot Semarang bisa memfasilitasi pembangunan kembali dengan jembatan permanen,” katanya.
DPRD kata Dini, sudah berkoordinasi dengan DPU dan Camat Tembalang dan berkomitmen mengawal proses agar pembangunan segera direalisasikan demi keselamatan warga.
“Komitmen kami untuk mengawal dan mendorong Pemkot Semarang agar pembangunan jembatan permanen ini dapat segera direalisasikan demi kelancaran mobilitas dan keselamatan warga Tembalang,” tuturnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang Suwarto mengaku, belum menerima laporan terkait rusaknya jembatan. Adapun Pemkot belum bisa membangun karena tidak masuk perencanaan, serta belum ada kajian yang dilakukan.
“Jembatan ini kan dibangun swadaya, belum ada kajian dan pembangunannya tidak sepengetahuan pemerintah,” tuturnya.
Menurutnya, jembatan tersebut melintasi Sungai Babon, yang merupakan sungai kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana. Karena itu, setiap pembangunan infrastruktur di atas sungai tersebut memerlukan rekomendasi dan izin resmi dari BBWS.
“Jadi, kalau nanti akan dibangun jembatan permanen, kami harus meminta rekomendasi dari BBWS untuk penggunaan aset sungai,” tuturnya.
Sampai saat ini kata dia, belum ada usulan resmi pembangunan jembatan di lokasi tersebut untuk tahun anggaran 2026. Meski begitu, pihaknya berencana melakukan kajian Feasibility Study dan Detail Design (FSDD) terlebih dahulu untuk menilai kelayakan pembangunan.
“Kalau nanti hasil kajian menunjukkan bahwa itu akses vital masyarakat dan layak dibangun, maka bisa diusulkan dalam anggaran tahun 2027. Tapi tahun 2026 ini baru tahap kajian,” ungkapnya.
Terkait kondisi jembatan darurat yang hanyut, Suwarto menyebut secara teknis konstruksi jembatan swadaya tersebut tidak memenuhi standar keselamatan terutama untuk menahan arus deras saat hujan.
“Secara teknis tidak memadai dan, tidak ada standar keselamatan terhadap perhitungan besarnya arus sungai,” tambahnya.
Untuk penanganan sementara, DPU menyerahkan koordinasi kepada pihak kelurahan dan kecamatan, mengingat belum adanya izin teknis dari BBWS. Misalnya jika akan membangun jembatan darurat lagi.
“Kalau dibangun lagi secara swadaya monggo, pemerintah belum bisa masuk karena belum ada rekomendasi teknis. Pemerintah tentu ingin membantu, tapi harus sesuai aturan,” tuturnya.