LenteraJateng, SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng setujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaran Perlindungan Anak.
Sebelumnya Perda Jateng Nomor 7 tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dinilai belum maksimal mengakomodir kebutuhan anak. Sehingga menurut Tazkiyatul Mutmainah Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak perlu adanya perubahan.
Banyak penambahan dalam Perda tersebut, seperti perkawinan anak, dispensasi nikah, kekerasan seksual, hingga kebutuhan anak – anak penyandang disabilitas.
“Ada 50 persen lebih perubahan dalam Perda ini, harapannya seperti angka pernikahan anak bisa kita tekan. Mengurangi keinginan untuk menikah sebelum usia 19 tahun. Kemudian juga mengakomodir anak – anak penyandang disabilitas, harapan kita siapapun anak berhak mendapatkan perlakuan dan hak yang sama,” ujar Tazkiyatul yang juga merupakan Anggota Komisi E DPRD Jateng.
Tazkiyatul juga menambahkan, dengan perubahan Perda tersebut pemerintah dapat lebih mengatur dan mengakomodir kebutuhan anak serta perlu adanya peran keluarga dan lingkungan masyarakat.
Editor: Puthut Ami Luhur