LenteraJateng, SEMARANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jateng pecat dua orang pegawainya yang berstatus non aparatur sipil negara (ASN) melakukan tindakan asusila atau mesum. Keduanya berhentikan secara resmi melalui surat keputusan pemecatan yang terbit pada Selasa (13/9/2022).
Kepala Diskominfo Jateng Riena Retnaningrum menyatakan, keduanya pecat melalui surat resmi bernomor bernomor 800/2801.2 untuk AR dan 800/2801.1 untuk GC.
Pemecatan terhadap keduanya berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/631/IX/2022/SPKT.Satreskrim/Polrestabessemarang/Polda Jawa Tengah, pada 12 September 2022.
Selain itu, telah melanggar perjanjian kerja maka kemudian Diskominfo pecat dua non ASN yang mesum tersebut. Yakni telah melanggar Pasal 2 ayat 4 d, Pasal 5 huruf e tentang penghentian dan pemutusan kontrak.
Salah satu yang tertuang dalam perjanjian kerja antaranya adalah Pasal 4 d tentang non ASN harus bertanggung jawab, bekerja keras, disiplin, sopan santun, jujur dan bebas dari perbuatan tindak pidana.
“Kami tahu dua orang non ASN tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai non ASN. Tentu saja kami bersikap tegas, berdasarkan BAP dan surat kontrak kerja, maka per tanggal 13 september 2022 dua orang tersebut sudah berhentikan di Diskominfo Jateng,” kata Riena, Kamis (15/9/2022).
Ia menambahkan, pemberhentian kerja tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Non ASN bahkan memiliki hak dan kewajiban dalam kontrak kerja yang perbarui setiap tahunnya.
“Memang lagi viral ya, viral yang tidak bagus. Kami ikuti semua regulasi aturan main yang ada. Seorang non ASN setiap tahun harus memperbarui lamaran,” tambahnya.
Riena menjelaskan bahwa proses perekrutan pegawai, terutama bagi non ASN sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami gunakan pihak ketiga, ada tes psikologi, wawancara, kompetensi, sertifikat dan lain-lain,” tuturnya.
Evaluasi, Diskominfo Jateng Pecat Dua Non ASN
Selain mengambil sikap tegas, selaku Kepala Diskominfo, Riena juga melakukan evaluasi terkait peristiwa tersebut. Pihaknya bersama BKD kembali menegaskan soal tupoksi pegawai Diskominfo.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pegawai, baik ASN maupun Non ASN untuk bisa tertib dan bekerja secara baik. Hal ini agar dapat melaksanakan tugas dengan dedikasi dan integritas.
Kemudian dengan kompetensi yang dimiliki dan loyalitas serta menambah pengetahuan agar melaksanakan tugas dengan baik serta benar.
“Apa yang boleh dan tidak, kewajiban apa yang telah ditandatangani surat perjanjian kerja untuk Non ASN. Ya sama-sama mengingatkan jajaran Dinas Kominfo agar kerja taat asas,” tuturnya.