LenteraJateng, SEMARANG – Dinas Pertanian Kota Semarang terus awasi peredaran konsumsi daging anjing. Dari pantauan di lapangan, kini lokasi penjualan daging anjing jauh berkurang.
Bahkan, pemkot juga telah membentuk panitia khusus pembentukan peraturan daerah (perda) tentang keamanan pangan yang memuat larangan perdagangan daging non-ternak.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur pada Kamis (17/3/2022). Sebelumnya telah terbit Surat Edaran Wali Kota Nomor B/ 426/ 524/ I/ 2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.
“Walaupun sebenarnya di Kota Semarang tidak banyak, tapi kami sama-sama ingin membangun masyarakat yang beradab dengan tidak memakan hewan non-ternak,” kata Hernowo.
Hernowo mengatakan, meski masih berupa surat edaran, namun masyarakat di Kota Semarang cukup mengapresiasi adanya kebijakan tersebut. Terhitung dari sembilan lokasi penjualan daging anjing, kini telah beralih ke daging unggas.
“Hasil pantauan kami kira-kira masih ada sembilan titik, tapi sudah mulai tutup. Ada memang satu dua masih, tapi yang lain sekarang sudah mulai berubah jadi rica-rica menthok (bebek),” papar dia.
Komitmen Kuat Kabupaten dan Kota Jawa Tengah Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, Agus Wariyanto menyebut komitmen di Jawa Tengah sudah sangat kuat. Dapat terpantau dari beberapa kabupaten dan kota yang sudah sangat mendukung pelarangan konsumsi daging anjing.
“Sudah ada beberapa daerah yang melarang, seperti Sukoharjo, Karanganyar, Salatiga, dan Brebes juga. Mindsetnya yang harus diubah,” terang Agus.
Menurut Agus, pendekatan untuk mengubah mindset tentang konsumsi daging ini, dengan pendekatan dengan cara humanis. Yaitu dengan menekankan bahwa anjing adalah hewan peliharaan dan kesayangan. Selain itu, perlu ada dukungan untuk peralihan bahan baku menjadi kambing, domba, atau ayam.
“Kebutuhan ekonomi memang mendesak. Tapi Dinas terkait juga harus membantu, kalau tiba-tiba dilarang, nanti mereka kehilangan mata pencaharian juga,” pungkas Agus.
Editor: Puthut Ami Luhur