LENTERAJATENG, JAKARTA – Mantan Wamenkumham Denny Indrayana membuat heboh publik setelah mengaku mendapatkan informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut sistem Pemilu kembali ke proporsional terbuka atau coblos partai.
Dalam keterangan tertulisnya, Denny mengatakan MK akan memutuskan pemilu legislatif ke sistem coblos partai.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu
Berdasarkan informasi yang diterimanya, enam hakim Mahkamah Konstitusi akan setuju untuk kembali ke sistem proporsional tertutup, sementara tiga hakim lainnya menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang menghebohkan publik itu, Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya angkat bicara.
Baca juga: PN Jakpus Meminta KPU Menunda Tahapan Pemilu, Mahfud MD: Harus Dilawan
Menurutnya, informasi yang diungkapkan Denny Indrayana sebagai pembocoran rahasia negara. Dia menyatakan polisi harus menyelidiki sumber informasi yang diberikan Denny Indrayana.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ujarnya.