LenteraJateng, SEMARANG – Calon penumpang KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap, tidak wajib melakukan screening Covid-19. Mereka juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau antigen, pada saat proses boarding.
Vaksin lengkap, adalah yang sudah mendapat yang kedua atau ketiga (booster).
Menurut Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan, Rabu (18/5/2022). Ia melanjutkan, menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Kereta Api.
Adapun, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api jarak jauh dan lokal;
Syarat KA Jarak Jauh
- Vaksin kedua dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam atau tes PCR 3×24 jam;
- Tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dengan hasil negatif Covid-19 dengan tes antigen 1×24 jam atau PCR 3x 24 jam;
- Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan tes antigen atau PCR. Tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat Naik KA Lokal dan Anglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama;
- Tidak wajib menunjukkan hasil negative Covid-19 dengan antigen atau PCR;
- Tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
- Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan antigen atau PCR. Tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Tujuannya untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap wajib menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia. Pelanggan untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
“Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA jarak jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma.” tutur Kris.
Untuk di wilayah KAI Daop 4 Semarang masih melayani tes antigen dengan biaya Rp 35 ribu di delapan stasiun. Meliputi Stasiun Semarang Tawang, Poncol, Tegal, Pekalongan, Pemalang, Weleri, Cepu dan Ngrombo.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.