LENTERAJATENG, JAKARTA – Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oknum peneliti BRIN bernama Andi Pangerang Hasanuddin (APH) kini memasuki babak baru.
Pasalnya, APH kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan mengatakan, Andi Pangerang ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian buntut dari komentarnya di media sosial.
“Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Ramadhan dikutip dari keterangan resminya, Selasa (2/5/2023).
Ramadhan menyatakan, APH dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Pasal persangkaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” tegas Ramadhan.
Sebelumnya, Andi ditangkap atas perkara yang dilaporkan sejumlah pelapor dari Muhammadiyah. APH ditangkap di daerah Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023).
APH dilaporkan sejumlah Ormas Islam Muhammadiyah, baik di Bareskrim Polri maupun di daerah. Sejumlah Polda yang menerima laporan polisi tersebut, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Seluruh laporan dari daerah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman yang diunggah APH, seorang peneliti Astronomi BRIN ditautan yang diunggah Thomas Jamaluddin, peniliti BRIN lainnya terkait perbedaan metode penetapan Lebaran 2023.
Awalnya Thomas berkomentar bahwa Muhamamdiyah sudah tidak taat pada keputusan pemerintah karena berbeda penetapan Lebaran 2023. Komentar itu dibalas Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun Ap Hasanuddin yang bernada sinis dan pengancaman.
Beberapa komentar yang diunggah AP Hasanuddin terkait perbedaan itu viral di media sosial. Di antaranya “Saya tidak segan-segan membungkam kalian muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama pak thomas, pak marufin dkk kok masih gak mempan,” tulis APH.
Kemudian APH menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S. “Perlu saya halalkan gak neh darah darahnya semua muhammadiah? apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian,” tulisnya.