LENTERAJATENG, SEMARANG – Tiga rumah yang berada di Jalan Gombel Lama Tinjomoyo, Banyumanik, dibongkar petugas Satpol PP Kota Semarang. Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan tersebut berdiri di lahan milik orang lain.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, rumah yang berdiri di lahan itu terpaksa dibongkar karena penghuni bukanlah pemilik yang mempunyai sertifikat Hak Milik (HM) bernomor 00065. Sebelum dilakukan pembongkaran, Fajar mengaku sudah melakukan koordinasi dengan penghuni rumah sejak dua bulan lalu, kemudian dilanjutkan somasi pada pekan lalu untuk dilakukan pembongkaran mandiri.
“Kami sampaikan beberapa hari lalu perwakilan pemilik tanah dan pemilik hunian. Ternyata dari pemilik hunian belum bongkar. Sudah kami somasi sepekan yang lalu,” jelasnya.
Selain itu, secara aturan tata ruang bangunan rumah tersebut juga melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan jalan (GSJ). Terkait masalah tali asih untuk pemilik bangunan, Fajar mengaku bukan menjadi wewenangnya karena petugas satpol PP hanya melaksanakan rekomendasi dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) untuk melakukan pembongkaran.
“Saya minta warga membangun di tanah yang jelas. Kalau lahan milik orang lain jangan ditempati. Kalau ada laporan warga, kami pasti lakukan penertiban,” tuturnya.
Sementara itu, Tugiyono selaku pemilik rumah mengaku sebelumnya sudah mendapatkan surat dari Satpol PP terkait rencana pembongkaran. Namun sampai proses pembongkaran berlangsung, ia belum menerima ganti rugi bangunan dari pemilik lahan.
“Kalau mau dibongkar ya silahkan. Tapi sampai sekarang belum ada ganti rugi atau tali asih. Hanya dapat surat pemberitahuan pembongkaran,” katanya.
Tugiyono yang sudah puluhan tahun tinggal di lahan tersebut, setiap tahun juga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Terkait sertifikat, ia mengeklaim masih dalam proses dan masih menunggu.
“Kalau sertifikat ini baru diproses. Katanya bulan Agustus ini sertifikatnya turun. Saya bayar pajak bumi bangunan tiap tahun,” tuturnya.(IDI)