LENTERAJATENG, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajak masyarakat, terutama kaum muda untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024.
Dengan adanya keterlibatan dari masyarakat itu, diharapkan Pemilu 2024 dapar berjalan sukses dan mencerminkan keadilan untuk semua pihak.
“Meskipun tahapan kampanye belum berjalan, saya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran seperti politik uang. Laporan akan diterima dan Bawaslu punya waktu dua hari untuk menguji apakah memenuhi syarat formil dan materiil atau tidak,” kata Anggota Bawaslu Puadi, Sabtu (11/2/2023).
Dia menegaskan, Bawaslu menekankan upaya dalam mengafirmasi keadilan pemilu dengan menekankan upaya pencegahan.
“Dalam kesiapan komitemen penanganan pelanggaran, saat ini sudah ada SigapLapor sehingga memudahkan siapa saja dapat melaporkan dugaan pelanggaran secara digital dan lebih mudah. Bawaslu juga sedang membuat ‘comand center’,” tuturnya.
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini pun menjelaskan, dalam pidana pemilu terdapat ketentuan 77 pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Dari situ, ada 23 subjek pidana yang ditujukan kepada KPU dan tiga kepada pengawas pemilu (Bawaslu), sehingga penyelenggara pemilu juga dituntut profesional dan transparan,” sebut Anggota ‘Ex Officio’ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini.
“Dalam mencapai keadilan pemilu siapa pun akan diproses. Karena itu, Bawaslu pasti akan menindaklanjuti semua laporan masyarakat,” tambahnya.