LenteraJateng, SEMARANG – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang lakukan rangkaian persiapan untuk menyambut cuti bersama Idul Fitri 2022.
Persiapan tersebut antaranya dengan menyediakan layanan tes Covid-19 dan fasilitas layanan vaksinasi booster di bandara, serta memperpanjang jam operasional bandara. Hal itu dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal bagi para pengguna angkutan udara pada cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2022.
General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan, persiapan ini untuk memastikan pelayanan di bandara tetap berjalan optimal.
“Kami melakukan berbagai upaya mengingat sudah dua tahun masyarakat tidak bisa mudik lebaran. Kami bekerjasama dengan berbagai instansi terkait untuk menyediakan layanan tes Covid-19 dan sentra vaksinasi booster,” jelas Hardi, pada Kamis (14/4/2022).
Bandara Ahmad Yani Semarang juga memperpanjang waktu operasional dari pukul 07.00 sampai dengan 19.00 WIB. Selain itu, tersedia layanan tes Covid-19 di area gedung parkir, Klinik Angkasa Media dan Klinik Mugi Sehat.
“Kami bekerjasama dengan Kodam IV Diponegoro dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Semarang dalam pelaksanaan layanan vaksinasi booster. Harapannya, dengan adanya fasilitas ini, dapat mempermudah calon penumpang untuk bepergian,” terangnya.
Hardi menghimbau bagi seluruh pengguna jasa bandara untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan selalu menerapkan protokol kesehatan.
Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri, Bandara Internasional Ahmad Yani Persiapkan Cuti Bersama
Sebagai informasi, sesuai dengan peraturan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Surat Edaran Satgas Covid-19, para pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi;
- Pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin booster Covid-19 tidak wajib menunjukan hasil negatif tes Covid-19;
- Wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen (1 x 24 jam) bagi pelaku perjalan yang sudah vaksin dosis kedua;
- Wajib menunjukan hasil negatif RT PCR (3 x 24 jam) bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis pertama;
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus yang tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif RT PCR (3 x 24 jam) danmelampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah;
- Anak usia kurang dari 6 (enam) tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19 dan mendapat pendampingan orang tua.
Editor: Puthut Ami Luhur