LENTERAJATENG, SEMARANG – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Tengah (BPK Jateng), memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 7 daerah. Opini WTP tersebut disampaikan saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2022.
Ketujuh daerah tersebut adalah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Sukoharjo, Grobogan, Temanggung, Tegal, Pati dan Cilacap. Kepala Perwakilan BPK Jateng Hari Wiwoho menyerahkan LHP kepada 7 pemerintah daerah yang diterima oleh masing-masing kepala daerah dan pimpinan DPRD.
Hari Wiwoho mengatakan, pemerisaan atas LKPD merupakan tugas konstitusional BPK dan kemudian wajib menyerahkan LHP atas LKPD kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai tingkat kewenangannya.
Ia menyampaikan, pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.
“Pemeriksaan atas laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan,” kata Hari, sela-sela penyerahan di Auditorium BPK Jateng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan meskipun telah mendapat opini WTP,
BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Antara lain kekurangan volume pekerjaan,
pemberian stimulus PBB-P2 tidak sesuai surat keputusan Bupati, realisasi pembayaran insentif
atas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah melebihi ketentuan, serta pembayaran
belanja listrik PJU belum berdasar data pemakaian listrik yang akurat.
Pada kesempatan tersebut Hari menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
“Kami berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat memanfaatkan informasi dalam LHP, untuk mendorong pemerintah daerah agar lebih meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD sehingga kesejahteraan masyarakat semakin baik,” tuturnya.