LENTERAJATENG, SOLO – Sebanyak 148 unit sepeda motor dengan knalpot tidak standar pabrikan atau brong diamankan jajaran Polresta Solo.
Ratusan kendaraan itu terjaring razia yang digelar pada hari Sabtu-Minggu (14-15/1/2023).
“Kami melakukan razia knalpot brong di Jalan Slamet Riyadi Gendengan dan dilanjutkan patroli di beberapa titik di Solo, berhasil menyita sebanyak 148 kendaraan berknalpot tidak standar pabrikan dan dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk diproses tilang,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi seperti dikutip dari laman resmi Polri.
Iwan Saktiadi mengatakan, razia dilaksanakan di beberapa titik yang terus diwaspadai untuk penertiban knalpot yang bising atau memekakkan telinga yang sering disebut knalpot brong.
“Kami melakukan kegiatan razia knalpot brong, karena banyaknya keluhan warga yang masuk nomor pengaduan kami, baik nomor pengaduan polresta maupun nomor pribadi saya,” katanya.
Menurutnya, pengaduan masyarakat soal knalpot brong masuk banyak sekali setiap waktu. Mereka mengeluh bisingnya knalpot yang sangat mengganggu ketenteraman warga.
“Ini akan terus ditertibkan bukan hanya malam ini saja,” kata Iwan.
Dengan penindakan yang dilakukan itu, Iwan Saktiadi berharap warga dapat mematuhi ketentuan lalu lintas.
Kendaraan roda dua yang disita ini, dijelaskan dia, tidak sesuai ketentuan mengenai emisi ataupun knalpot standar, sehingga sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan.
Para pelanggar kendaraan berknalpot brong tersebut diperiksa dokumen dan dikenai tindakan tilang. Pemilik kendaraan yang terjaring razia dapat mengambil kendaraan setelah memasang knalpot dengan standar pabrikan.
“Kami sampaikan sekali lagi, kami harapkan kerja samanya, terima kasih kepada warga yang terus peduli memberikan informasi kepada kami. Kami terus memerangi untuk menertibkan para pengguna jalan yang belum mematuhi ketentuan,” ujarnya.