LenteraJateng, SEMARANG – Meskipun atmosfer mudik lebaran masih jauh, namun akan menarik ketika melihat pemerintah mengizinkan masyarakat tahun 2022 ini untuk mudik, yang sebelumnya di dua tahun lalu sempat melarang.
Pada 2022 ini pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk mudik dengan prasyarat sudah melakukan vaksinasi booster dan tentunya penggunaan protokol kesehatan secara ketat ketika mudik. Bahkan pemerintah Indonesia juga dapat melakukan mudik gratis, meskipun dari kementerian perhubungan tidak dapat meganggarkannya.
Dalam merespon hal tersebut, dosen Teknik Sipil Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan, bahwa pemerintah, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) perlunya melihat potensi apa yang nantinya akan timbul dengan diperbolehkan mudik pada tahun ini, seperti kemacetan kecelakaan.
Dosen Unika Soegijapranaya yang sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat itu juga menekankan untuk tidak semata melihat pada aspek keamanan, kenyamanan dan keselamatan, terlebih juga pada kesehatan ketika nantinya masyarakat mudik.
“Karena wajib antigen atau PCR, sebaiknya di setiap simpul transportasi disediakan pula vaksinasi ketiga di setiap simpul transportasi (bandara, pelabuhan, terminal, stasiun). Pemudik yang menggunakan angkutan umum tinggal memilih akan vaksin ketiga atau tes antigen, karena bisa saja ada pemudik yang belum boleh vaksinasi ketiga,” terang dosen yang sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat.
Djoko Setijowarno mengatakan, dengan dibolehkannya mudik tahun ini maka dapat membantu PO bus wisata dan PO bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang sebelumnya masyarakat tidak diizinkan mudik lebaran oleh pemerintah.
“Pemudik yang akan menggunakan sepeda motor jarak jauh sedapat mungkin dihindari demi keselamatan. Pemudik menggunakan bus gratis, sepeda motor diangkut menggunakan truk, truk yang digunakan tidak kelebihan dimensi. Sejumlah bak truk yang sudah dipotong, armada truk tersebut dapat digunakan untuk angkut sepeda motor,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlunya pemerintah berkomitmen untuk tetap mengawasi dan melakukan penindakan di lapangan ke angkutan yang tidak mentaati peraturan yang ada.
“Jangan sebaliknya penyelenggara dan PO resmi dipersulit dengan alasan pengawasan namun yang abal-abal karena angkutan plat hitam malah lolos pengawasan,” imbuhnya.
Editor: Puthut Ami Luhur