LenteraJateng, SEMARANG – Syarat naik KA Lokal dan Anglomerasi mulai 15 Agustus 2022, tidak wajib screening Covid-19. Calon penumpang juga hanya perlu minimal vaksin Covid-19 dosis pertama, untuk naik KA Lokal dan Anglomerasi.
Tetapi bagi yang tidak atau belum mendapatkan vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun, tidak wajib vaksin tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Kepala Daop 4 Semarang PT Kereta Api Indonesia (KAI) Wisnu Pramudyo mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan. Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2022 berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini hrapannya dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Wisnu.
KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan yang telah sesuai dengan persyaratan. Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan KAI mempersilahkan untuk melakukan pembatalan tiket.
Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing sistem KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Tujuannya untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Pelanggan KA Tetap Wajib Memakai Masker, Syarat Naik KA Lokal dan Anglomerasi
Pelanggan tetap wajib dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia. PT KAI menghimbau pelanggan untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk informasi lebih lanjut, terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan vaksinasi di Stasiun. Masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
“Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” tutur Wisnu.