LenteraJateng, SEMARANG – Hendi persilahkan Satpol PP Kota Semarang segel lapak Pasar Johar yang tidak segera pedagang tempati. Menurut Wali Kota Semarang itu, jika pedagang sudah mendapat kios dari hasil undian, maka sebaiknya segera mengisi dan berjualan di tempat tersebut.
“Mereka sudah mendapat kios dari hasil undian, jika keputusannya tidak segera mengisi setidaknya kami sudah memberi kesempatan. Kami mempersilahkan Satpol PP menyegel lapak-lapak yang kosong tersebut,” kata pria bernama lengkap Hendrar Prihadi itu, Kamis (17/2/2022).
Hal ini ia sampaikan, setelah Dinas Pedagangan dan Satpol PP Kota Semarang menemukan 555 lapak di Pasar Johar masih kosong dan pedagang belum menempatinya. Hendi pun persilahkan kepada Satpol PP sebagai penegak peraturan menyegel lapak-lapak tersebut.
Langkah yang Hendi ambil, sesuai dengan Perda Kota Semarang Nomor 9/2013 tantang Penaraan Pasar. Dalam Perda tersebut berisi ketentuan, pedagang yang tidak segera menempati lapak dalam tiga bulan harus mengembalikan ke Pemkot melalui Dinas Perdagangan. Mereka kemudian akan mengalihkan kepada pedagang lain yang ingin berjualan.
“Kalau memang tidak mau, masih banyak masyarakat atau pedagang lain yang ingin membuka usaha namun tidak punya lapak. Biarkan saja yang mau mendapatkan kesempatan memakai lapak kosong ini,” tuturnya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoko menegaskan, penyegelan lapak kosong di Pasar Johar akan mulai Senin (21/2/2022). Penyegelan dengan memasang garis polisi selama satu bulan. Jika selama 15 hari setelah penyegelan pemilik lapak tidak datang ke dinas dan mengkonfirmasi akan menempati, dinas akan mengeluarkan BAP penarikan lapak.
“Kalau tidak diisi, yang mau pakai harus mengajukan izin ke pemkot,” tambahnya.
Editor: Puthut Ami Luhur