LenteraJateng, SEMARANG – Organisasi pembela hak perempuan kecewa kepada DPR RI karena batal membahas RUU TPKS (Tidak Pidana Kekerasan Seksual). Anggota LRC KJ-HAM Citra Ayu Kurniawati, menyampaikan kekecewaannya terhadap batalnya DPR membawa rancangan undang-undang tersebut ke sidang paripurna, Kamis (16/12/2021).
“Kami hanya mendapat harapan palsu dari wakil rakyat,” kata Citra di Semarang.
Menurutnya LRC KJ-HAM sudah melakukan advokasi sejak RUU TPKS dicoret dari Prolegnas 2020. Rancangan undang-undang tersebut kembali masuk pada 2021 dan mereka berjanji akan segera mengesahkannya pada tahun ini.
“Banyak janji DPR RI dan badan legislasi (Baleg), tetapi kenyataannya tidak terwujud,” tambah wanita yang duduk di divisi informasi dan dokumentasi LRC KJ-HAM.
Selama ini pihaknya memberikan apresiasi kepada Baleg dan panitia kerja yang menyusun RUU TPKS. Tetapi juga menyesalkan mengapa rancangan undang-undang tersebut tidak segera menjadi undang-undang.
“Saat ini sudah banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang semakin banyak. Apakah masih akan menunggu kasus ini semakin bertambah banyak dan tidak bisa tertangani,” tuturnya.
Ia masih berharap RUU tersebut berlanjut dan segera sah. “Kami menunggu keberanian DPR melanjutkan pembahasaan RUU TPKS ini atau tidak,” tambahnya.
Citra melanjutkan, bersama-sama jaringan lembaga perlindungan perempuan lainnya akan terus melanjutkan lobby kepada pimpinan DPR. “Tunggu saja, kami terus mengkonsolidasikan langkah lanjutannya,” tambah dia.
Terkait di Jawa Tengah, Citra menuturkan bahwa memang terdapat peraturan daerah mengenai perlindungan perempuan. Namun pihaknya masih perlu mengetahui bagaimana implementasi dari instansi terkait.
Selain itu sambungnya, peraturan daerah tersebut belum menjamin mekanisme pelaporan kasusnya pada aparat penegak hukum.
Editor : Puthut Ami Luhur