LenteraJateng, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang berencana melakukan pelebaran di Jalan Hadi Soebeno, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen.
Menurut Camat Mijen Didik Hartono, arus kendaraan di Jalan Hadi Soebeno sangat padat terutama pada jam pagi dan sore hari. Sehingga, Pemerintah Kota Semarang berencana melakukan pelebaran jalan untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Pelebaran dua meter dari jalan, tapi nanti kan perlu area untuk parkir, jadi lebih dari dua meter agar parkir nanti tidak menganggu jalan,” kata Didik, Senin (14/2/2022).
Pedagang furniture yang menempati lahan tersebut Joko Setiawan mengaku, sudah mendapat pemberitahuan rencana pelebaran jalan sejak dua pekan lalu. Ia pun mendukung rencana pemerintah untuk meningkatkan potensi daerah dari sisi bisnis maupun wisata.
“Himbauan Satpol PP tadi untuk membongkar bangunan masing-masing supaya tidak rusak jika mereka yang membongkar,” tambahnya.
Joko berencana akan mengikuti arahan dari Satpol PP, tetapi ia hanya sebagai pihak penyewa sehingga perlu berkoordinasi dengan pemiliknya.
“Ini bukan bangunan saya. Saya hanya kontrak. Saya sudah memberitahu yang mengontrakan tapi tidak ada respon,” tambahnya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyebutkan, ada 190 PKL yang menempati area tersebut. Sebagian lahan untuk lapak merupakan aset pemerintah dan sebagian lagi milik Perhutani.
Pihaknya sudah beberapa kali merapatkan hal ini dengan pihak kecamatan dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH). Penertiban lapak PKL dalam rangka mendukung proyek pelebaran jalan di Jalan Hadi Soebeno oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang pada Maret mendatang.
Bersama perangkat Kecamatan Mijen dan TNI/Polri, Satpol PP Kota Semarang kemudian melakukan sosialisasi terkait penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) sepanjang Jalan Hadi Soebeno.
Satpol PP Ingatkan PKL untuk Bongkar Secara Mandiri, Sosialisasi Pelebaran Jalan Hadi Soebeno
Fajar mengingatkan, para pedagang agar membongkar lapaknya masing-masing. Pihaknya memberikan batas waktu hingga 22 Februari 2021 untuk membongkar secara mandiri. Setelah itu, petugas Satpol PP akan membantu melakukan pembongkaran pada 23 Februari mendatang.
“Mulai hari ini hingga 22 Februari, saya minta untuk bongkar masing-masing. Tanggal 23 Februari Satpol turun untuk ratakan,” tutur Fajar.
Petugas sudah memberi tanda dengan cat merah sebagai batas area yang akan terdampak pelebaran. Pedagang masih bisa menempati lahan milik Perhutani namun tidak boleh menambah area ke belakang.
Menurutnya, pedagang masih boleh berjualan di tempat tersebut. Hanya saja, Fajar meminta lapak diratakan agar tidak memakan bahu jalan yang rencananya akan dilebarkan.
Sosialisasi yang dilakukan, petugas mengumumkan melalui pengeras suara, dari depan kantor Kecamatan Mijen hingga depan Pasar Ace.
Editor: Puthut Ami Luhur