LenteraJateng, SEMARANG – Sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tingkatkan pendapatan pajak Jateng, di mana dari target Rp 386 miliar tercapai Rp 487 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Peni Rahayu mengatakan, naiknya pendapatan pajak sangat didukung dari sistem ETLE atau tilang elektronik dari Direktorat Lalu Lintas Polda setempat. Pendapatan pajak kendaraan bermotor sambungnya, naik 15 persen dari target semula.
“Kami terus mengembangkan sistem yang ada bersama-sama pihak terkait, tujuannya untuk mengejar ketaatan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Peni, di Semarang.
Sistem ETLE yang mampu tingkatkan pendapatan pajak kendaraan di Jateng, selain bisa merekam pelanggaran juga mampu merekam apakah pemilik kendaraan tersebut sudah membayar pajak atau belum.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jateng Jahja Joel Lami menambahkan, sistem ETLE ini juga memengaruhi pada pembayaran asuransi Jasa Raharja.
“Sistem ini sangat luar biasa, ada peningkatan kepatuhan masyarakat membayar premi jasa raharja,” tutur Jahja.
Penerapan sistem ETLE Polda Jawa Tengah berjalan efektif per Januari 2022. Direktorat lalu lintas, juga telah mendirikan Posko untuk memantau arus lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Dengan sistem ETLE menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Agus Suryonugroho, sudah bisa merekam segala bentuk pelanggaran. Lalu mengkonfirmasi dan validasinya.
“Setelah terekam, kami mengirimkan pemberitahuan ke pemilik kendaraan mengenai pelanggaran secara elektronik. Pembayaran denda, secara elektronik melalui aplikasi BRIVA milik BRI.
Sejak 3 Januari sampai 31 Januari 2022 menurut Kombes Agus, telah merekam 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE. Rekaman pelanggaran terbanyak dari Polrestabes Semarang, yang merekam 3.786 pelanggaran.
Sementara jenis pelanggaran terbanyak, adalah pengendara motor tanpa helm dan pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.