LenteraJateng, SEMARANG – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama Ong Beng Lap menjalani masa pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang. Setelah masa pendetensian selesai, ia akan dipulangkan kembali ke negara asalnya.
Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni mengatakan yang bersangkutan mulai menjalani pendetensian sejak 2 Maret 2022 kemarin. Pria itu, kata dia, merupakan pelimpahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang.
“Yang bersangkutan adalah mantan napi Lapas Kelas I Semarang yang telah menjalani hukuman selama 15 tahun penjara karena telah melakukan tindak pidana Narkotika Pasal 113 (2) UU RI No. 35/2009,” kata Retno, Jumat, (4/3/2022).
Sebelumnya, kata dia, Ong Beng Lap bebas pada tanggal 25 Februari 2022. Setelah bebas lanjutnya, periksa administratif Keimigrasian
“Tindakan administratif itu berupa pendetensian. Kemudian pendataan, pengambilan foto, pengambilan sidik jari, penggeledahan barang, hingga yang bersangkutan masuk ke dalam blok sel untuk isolasi guna pencegahan penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Selanjutnya kata dia, pihak Rudenim Semarang akan berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Malaysia guna proses deportasi yang bersangkutan. Setelah di deportasi, WNA tersebut akan terdata ke sistem informasi keimigrasian sebagai orang yang masuk daftar cekal. Sehingga, tidak dapat masuk kembali ke Indonesia.
Selain warna negara Malaysia, tecatat delapan WNA juga masih berada di Rudenim Semarang, akibat melanggar undang-undang keimigrasian.
“Kebanyakan memang karena pidana dan pelanggaran administratif keimigrasian, seperti overstay atau melampaui ijin tinggal. Ada dari China, Nigeria, Pantai Gading, dan Taiwan,” lanjut dia.
Berdasarkan data keimigrasian, tercatat pada Februari lalu seorang WNA juga di deportasi dari Indonesia.
Editor: Puthut Ami Luhur