LenteraJateng, SEMARANG – Polda Jateng ungkap prostitusi online yang melibatkan selebgram dengan inisial TE (26). Kasus ini berhasil terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menggrebek sebuah hotel di Kota Semarang, pada Rabu (15/12/2021) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyidikan dan didapati jika TE dan FBD berada di salah satu kamar hotel di Kota Semarang.
“Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar lainnya petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan seorang pria,” kata Kombes Pol Djuhandhani di Semarang, Senin (20/12/2021).
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial TE (26) seorang artis selebgram dari Jakarta dan FBD (26) wanita berkewarganegaraan Brasil.
Selain dua orang wanita tersebut, dari hasil penyidikan keterangan dua orang tersebut jajaran kepolisian berhasil mengembangkannya. Polisi berhasil mengembangkan dan menangkap seorang pria berinisial JB (42) warga Kota Bekasi Jawa Barat, yang berperan sebagai mucikari.
Modus operandinya, JB mempekerjakan TE dan FBD sebagai pelayan seks komersial, untuk melayani pria dengan tarif masing-masing Rp25 juta. Dari praktik prostitusi ini JB mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta. Setelah TE dan FBD bertemu pemesan di hotel di Kota Semarang, JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp 6 juta.
Kombes Djuhandani menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi mucikari telah menerima uang tanda jadi sebesar RP 20 juta, pada Jumat (10/12/2021). Kemudian uang tersebut untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 3 juta, lalu ia mentransfer ke TE sebesar Rp 5 juta.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Berupa enam kondom bekas pakai, satu unit HP iPhone XI, uang tunai Rp 13 juta dan satu unit Hp Xiaomi warga hitam biru.
“Sisanya Rp 7 juta masih ada di JB,” tambah Kombes Djuhandani.
Ini Besaran Uang yang TE dan FBD Terima, Polda Jateng Ungkap Prostitusi Online
Ia menjelaskan, kesepakatan antara mucikari dengan dua orang wanita tersebut. Masing-masing mendapatkan Rp 16 juta untuk TE dan Rp 10 juta untuk FBD.
Djuhandani menambahkan, kedua wanita tersebut, TE dan FBD berstatus sebagai korban JB. Polda Jateng tidak menahan kedua wanita tersebut, karena statusnya sebagai korban.
Atas perbuatannya, tersangka JB terancam hukuman pidana setidaknya tiga tahun atau paling lama 15 tahun. Berdasarkan ancaman Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.