LenteraJateng, SEMARANG – Lebih dari satu juta kendaraan di Jateng yang habis masa berlaku lebih dari dua tahun terancam bodong. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng kemudian mengusulkan insentif bebas denda dan pokok piutang tahun kelima kepada Gubernur.
Pelaksana Tugas (Plt) Bapenda Jateng, Peni Rahayu, mengatakan usulan tersebut menyusul berlakunya UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan oleh pemerintah pusat. Khususnya pada Pasal 74, masa berlaku registrasi motor tersebut akan dihapus atau menjadi bodong jika pemilik kendaraan bermotor jika tidak melakukan registrasi ulang sekurangnya 2 tahun.
“Itu (Pasal 74) rencananya akan diterapkan awal tahun 2023. Jadi kami usulkan ke pak Gubernur, selambatnya September tahun ini, insentif itu sudah bisa diberlakukan. Karena dari data kami yang jatuh tempo sudah jutaan dan itu semua terancam bodong,” kata Peni, Rabu (31/8/2022).
Tujuan dari adanya insentif tersebut, jelas Peni, agar masyarakat kembali meriset ulang registrasi jatuh tempo kepemilikan motor itu. Sehingga, data kepemilikan dapat kembali tervalidasi dan kendaraan tersebut tak menjadi bodong pada tahun depan.
“Jadi ayo, masyarakat mulai bayar pajak yang sudah terlambat itu, karena ini ada bebas denda dan pokok piutang pajak tahun kelima, sebelum pada kena pinalty (Pasal 74) dan biayanya makin mahal,” pinta dia.
Soal mengenai latar belakang pemberian insentif tersebut, Peni menerangkan karena target denda Jateng yang sudah lebih dari 100 persen. Sehingga, pihaknya berani memberikan insentif bebas dendan dan pokok piutang tahun kelima.
“Memang dari segi denda akan berkurang karena ada insentif itu. Tapi target sudah aman, makanya kami berani memberikan insentif. Terus kenapa sebelumnya tidak memberikan ini, karena target denda belum terpenuhi,” bebernya.
Di sisi lain, banyak dari masyarakat yang menunggu pemutihan. Sebetulnya, Bapenda tidak berniat melakukan pemutihan itu.
“Jadi ini barangkali jadi pemutihan terakhir. Makanya ayo, masyarakat bayar kembali mumpung ada insentif dan sebelum terblokir karena peraturan Pasal 74,” tegas dia.
Usulan Insentif ke Gubernur, Satu Juta Kendaraan di Jateng Terancam Bodong
Sebagai informasi, Bapenda Jateng telah mengusulkan insentif tersebut ke Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Saat ini, Peni berharap berharap agar Pemerintah Provinsi dapat menyetujui setidaknya September sudah bisa berlaku.
Terdapat 1.475.205 juta objek kendaraan yang terancam bodong tersebut, bila dalam ominal atau dalam pajak kendaraan bermotor (PKB) nilainya mencapai Rp 858.276.791.819 milliar.
“Jadi meski dendanya menurun karena ada insentif, tapi sisi lainya tetap akan meningkat, karena mereka jadi taat pajak juga ke depannya. Membayar tahunannya atau tetap bayar pokok,” tutup dia.