LenteraJateng, SEMARANG – Masyarakat bisa daftar mandiri DTKS Jateng, bagi yang belum terdata bantuan pemerintah. Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen menyampaikan hal tersebut saat rapat koordinasi sinergitas dan konvergensi penanggulangan kemiskinan.
“Masyarakat bisa daftar secara mandiri, syaratnya membawa KTP, KK dan dokumen lainnya,” kata Gus Yasin, sapaan akrab Wakil Gubernur Jateng, Rabu (6/44/2022).
Masyarakat yang telah mendaftar ke desa/ kelurahan secara mandiri, akan dibahas kelayakannya untuk masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Persetujuan hasil pembahasan tersebut dengan tanda tangan Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
Dinas Sosial akan menggunakan hasil pembahasan dari desa/kelurahan untuk verifikasi dan validasi. Setelah terverifikasi dan validasi, data kemudian masuk di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS). Input data oleh operator di desa/kelurahan atau kecamatan.
Gus Yasin sempat menerima aduan, terdapat desa yang tidak memiliki tenaga yang menguasai teknologi informasi. Akibatnya terjadi kendala saat penginputan data dengan tidak adanya petugas penginput data.
“Kami minta saat verval, kepala desa/lurah kumpul di kecamatan sekaligus melakukan input data,” tuturnya.
Penginputan data menjadi satu komponen penetapan penerima bantuan oleh Kemensos. Prosesnya, data yang ada di aplikasi SIKS kemudian Dinas Sosial akan memproses untuk laporan ke Bupati/ Wali Kota. Kemudian setelah Gubernur mengesahkan, meneruskam data ke Kementerian Sosial.
Editor: Puthut Ami Luhur