LENTERAJATENG, SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang tunda perobohan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Perumahan KORPRI Sambiroto. Keputusan tersebut setelah dilakukan mediasi dengan perwakilan warga di Kantor Kelurahan Sambiroto.
Satpol PP Kota Semarang sedianya melakukan perobohan PKL di Sambiroto, pada Senin 5 Juni 2023.
Kepala Seksi Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) PPUD Satpol PP Kota Semarang Efan menjelaskan, menerima aduan seorang warga terkait keberadaan PKL tersebut. Pelapor atau pemilik lahan mengeluhkan adanya bangunan tenda PKL yang menempel tembok bumi tanahnya.
“Kami sudah konfirmasi ke Biro Hukum Jateng, melanggar Perda nomor 3 tahun 2018 tentang PKL. Sebenarnya akan kami bongkar hari ini, tapi karena warga mendapat surat dari Biro Hukum Jateng untuk mediasi,” kata Efan, Senin (5/6/2023).
Efan menjelaskan ada tiga PKL di tempat yang melakukan pelanggaran karena mendirikan lapak dilahan milik orang lain, bahkan elanggaran mereka yakni mendirikan tenda permanen.
“Hal itu mengganggu akses pelapor masuk ke areanya. Tanahnya akan dibangun, aksesnya terganggu,” tambahnya.
Ketua RT 13 Kelurahan Sambiroto Ngadiso mengaku, menyesalkan jika nantinya bangunan itu dibongkar. Ia menegaskan bahwa bangunan itu bukan permanen karena penutupnya hanya menggunakan tenda, sehingga bisa bongkar pasang.
“Ini PKLnya ada sejak pertengahan 2020 saat pandemi. Karena ada ibu-ibu sekitar ada yang butuh pendapatan saat pandemi,” katanya.
Dengan alasan tersebut, maka saat itu pihaknya berunding dengan warga. Sehingga disepakati untuk dibangun tempat PKL. Namun saat itu diakuinya dirinya dan warga tak berkoordinasi dengan kelurahan maupun kecamatan.
“Enggak ada koordinasi. Kita bangun untuk jualan nasi goreng, tahu gimbal, dan angkringan. Yang jualan murni warga sekitar,” ucapnya.(IDI)