LENTERAJATENG, SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang menertibkan 70 pedagang kaki lima (PKL), karena berjualan di tempat terlarang. Puluhan pedagang itu berada di Johar Kanjengan Jalan Kanjengan dan di pasar Tumpah Kranggan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, sudah mengamati menjamurnya PKL Kranggan. Ia menyebut, PKL-PKL tersebut liar karena tidak ada restribusi yang masuk ke pendapatan asli daerah Kota Semarang.
Selain, PKL berjualan di badan jalan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Saya sudah beritahu Camat Semarang Tengah dan Ketua RW bahwa Satpol PP akan menindak PKL. Ini yang mengelola RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) ini jelas larangan. Yang boleh mengelola Dinas Perdagangan,” kata Fajar, Senin (29/5/2023).
PKL yang berjualan di kawasan Kranggan menurut Fajar, tidak mengantongi izin dari Dinas Perdagangan. Bahkan pedagang berjualan hingga pukul 09.00 WIB sehingga mengganggu arus lalu lintas di kawasan tersebut.
“Mereka kan dagang sejak malam pukul 00.00 WIB, batasnya hanya sampai pukul 07.00 WIB dan ini kan jalan umum. Saya perintahkan dan ingatkan untuk tertib karena banyak warga yang komplain. Kalau besok masih nekat, besok razia kita gencarkan,” tegasnya.
Seorang PKL Kranggan, Sri mengaku berdagang sudah selama empat tahun. Ia berdagang sejal pukul 04.00 hingga 08.30 WIB. Setiap berdagang, dirinya selalu setor retribusi ke Kelurahan Kauman.
“Kami dikoordinir Kelurahan Kauman. Sehari bayar Rp 4 ribu. Tadi udah mau tutup malah kena razia Satpol PP, ” imbuhnya.(IDI)