LenteraJateng, SEMARANG – Satpol PP tertibkan belasan tempat usaha dan PKL (Pedagang Kaki Lima). Penertiban itu mereka lakukan saat menggelar operasi yustisi Prokes, pada Jumat (11/2/2022) malam.
Satpol PP Kota Semarang dalam operasi yustisi tersebut, menyegel 12 tempat usaha dan menertibkan 15 pedagang kaki lima (PKL).
Untuk tempat usaha, terdiri dari dua minimarket dan satu toko kue di Jalan Jenderal Sudirman. Kemudian dua minimarket dan dua kafe di Jalan Indraprasta. Lalu dua restoran dan tiga cafe di Jalan Singosari.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwanto menjelaskan, 12 tempat usaha itu disegel lantaran tak patuh prokes. Yakni, tidak memasang barcode aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk.
“Tempat-tempat itu kami segel selama tiga hari ke depan,” kata Fajar.
Ia meminta, pelaku usaha untuk memasang barcode aplikasi PeduliLindungi karena tanpa itu pihaknya akan melakukan penyegelan. Jika sudah memasang, Fajar mempersilahkan tempat usaha untu buka dengan standar prokes.
Untuk PKL, Fajar menyita meja, kursi, gas elpiji, mobil gerobak dagang, dan lainnya. Bersama jajarannya, menertibkan PKL di sepanjang Jalan Imam Barjo.
Menurut Fajar, banyak pengunjung di lapak PKL yang tidak menjaga jarak.
Selain pengunjung yang tidak sesuai prokes, para pedagang juga beraktifitas di daerah terlarang. Fajar menyesalkan, sikap para pedagang tersebut. Ia akan terus menggelar razia agar tidak ada yang berdagang dan berkerumun.
“Sudah kami sosialisasikan sejak dulu kalau Imam Barjo daerah larangan dagang. Lha, kok malah nekat. Kami akan razia terus sampai wilayah itu steril,” tuturnya.
Editor: Puthut Ami Luhur