LenteraJateng, SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang akan bongkar pasar Johar Relokasi di Kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). Pembongkaran akan segera dilakukan setelah adanya surat peringatan (SP) dari Dinas Perdagangan Kota Semarang kepada MAJT.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menuturkan bahwa banyak pihak mendesaknya agar membongkar pasar ex relokasi itu. Agar tak menjadi polemik ke depan.
“Tapi kami nggak bisa asal langsung bongkar. Kami harus menunggu surat peringatan dari Dinas Perdagangan ke MAJT,” kata Fajar, Rabu (9/11/2022).
Surat peringatan itu, kata dia, sebanyak tiga kali. Jarak surat pertama ke kedua yakni tujuh hari. Surat kedua ke ketiga juga berjarak tujuh hari.
“Setelah itu baru bisa kita somasi dan bongkar. Bagian hukum Pemerintah Kota Semarang sudah memberitahu Satpol PP tak boleh melangkah sebelum selesainya surat peringatan dari Dinas Perdagangan selaku pengelola pasar di Kota Semarang,” beber dia.
Meski begitu, lanjutnya, pihaknya bersama lintas organisasi perangkat daerah (OPD) menargetkan awal Desember 2022 sudah membongkar ex Johar Relokasi di MAJT.
“Semoga awal Desember 2022 bisa bongkar. SP 1 ke SP 2 jaraknya seminggu. SP 2 ke SP 3 juga seminggu. Setelah itu kewenangan di Satpol PP. Setelah itu kita somasi dan kita bongkar,” pungkasnya.
Fajar menjelaskan pasca kebakaran Johar Cagar Budaya pada tahun 2015, Pemerintah Kota Semarang menyewa lahan di MAJT untuk relokasi pedagang. Saat itu juga pemerintah membangun lapak.
Namun masuk Januari 2022, perjanjian sewa-menyewa telah berakhir. Sebagian pedagang telah pindah ke Johar dan di Klitikan Penggaron. Namun masih ada juga yang bertahan di relokasi MAJT.
“Pasar itu di MAJT kini tidak berizin. Padahal disitu ada bangunan milik Pemerintah Kota Semarang,”
Sejak Januari 2022, Satpol PP Akan Bongkar Pasar Johar MAJT
Sejak Januari 2022 lalu, Pemerintah Kota pun tak lagi memasang kepala pasar, juru pungut retribusi di wilayah relokasi MAJT. Sehingga dipastikan pasar itu yang masih berdiri adalah tidak berizin dan liar.
“Dalam Permendagri no 19 tahun 2016 tentang Barang Milik Daerah, hibah hanya untuk keagamaan, ndak boleh komersil. Sekarang pasar itu illegal. Dari MAJT sendiri mengatakan kalau belum berizin,” jelasnya.
Ia menuturkan pihaknya beberapa waktu bersama Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin menemui Badan Pemeriksa Keuangan untuk tafsiran harga bangunan milik Pemkot. Selanjutnya bangunan itu akan dilelang.
“Saya sampaikan ke Nadir agar ikut lelang saja. Tanah kosong memang milik MAJT tapi bangunannya milik Pemerintah Kota. Kembalikan dulu asset pemerintah,” tandas dia.