LenteraJateng, SEMARANG – Bebas denda dan pajak pokok bagi kendaraan bermotor di Jateng terancam bodong, mulai berlaku hari ini. Plt Kepala (Badan Pendapatan Daerah) Bapenda Jateng Peni Rahayu, meminta masyarakat untuk memanfaatkan momen ini.
Peni pun menghimbau agar masyarakat segera mebayar pajak kendaraan bermotor itu. Khususnya bagi pemilih kendaraan yang lebih dari dua tahun karena terancam bodong. Sebab, tahun depan rencananya akan mulai diberlakukan UU 22 Tahun 2009 pasal 74 yang mengatur soal registrasi masa berlaku kendaraan.
“Yaitu dimana semua kendaraan akan dinyatakan hapus administrasinya (bodong) bila wajib pajak (WP) tidak membayar pajak dua tahun setelah STNK mati,” kata Peni, Selasa (6/9/2022) malam.
Aturan bebas denda dan pajak pokok kendaraan ini akan berjalan mulai 7 September hingga 22 November mendatang.
Tak hanya itu, Peni merasa, momen pemutihan bebas pajak dan denda ini juga tepat mengingat bersamaan dengan harga bahan bakar minyak (BBM) yang melonjak.
“(Momen ini) harga kebutuhan pokok masyarakat juga naik. Saatnya bapak Gubernur membantu untuk meringankan masyarakat, dengan memberikan 3 jenis insentif, yaitu bebas denda, pajak pokok dan balik nama kendaraan bermotor,” beber dia.
Jutaan Kendaraan Terancam Bodong, Bebas Denda dan Pajak Pokok Kendaraan Bermotor di Jateng
Sebelumnya, Bapenda Jateng menyebut ada 1.475.205 juta objek kendaraan yang habis masa berlaku lebih dari dua tahun yang tersebar di Jateng. Jutaan kendaraan ini terancam menjadi kendaraan bodong atau tanpa surat resmi.
Sehingga, pihaknya mengusulkan insentif bebas denda dan pokok piutang tahun kelima kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
“Itu (Pasal 74) rencananya akan kami terapkan awal tahun (2023). Jadi kami usulkan ke pak Gubernur, selambatnya September tahun ini, insentif itu sudah bisa berlaku. Karena dari data kami yang jatuh tempo sudah jutaan dan itu semua terancam bodong,” kata Peni.
Harapanya, dengan ada pemutihan di tahun ini, ke depannya masyarakat bisa lebih taat membayar pajak pokok tahunan.
“Jadi meski dendanya menurun, tapi di sisi lainya tetap akan meningkat, karena mereka jadi taat pajak juga ke depanya. Membayar tahunanya atau tetap bayar pokok yang hampir Rp 858 milliar itu,” tutup dia.