LenteraJateng, SEMARANG – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi sebut petugas reserse harus jadi ‘genderuwo’ bagi pelaku kejahatan. Hal ini karena penegakan hukum harus terlaksana secara tegas dan tepat.
Penegakan hukum yang tegas, kata dia, akan memberikan dampak bagi penjahat untuk tidak berbuat macam-macam di Jateng.
“Bila kinerja polri khususnya fungsi reserse cepat dan segera ungkap, maka calon pelaku kejahatan akan berpikir seribu kali untuk melakukan aksinya,” papar dia saat memberikan arahan pada apel pagi di halaman Mapolda Jateng, Senin (1/8/2022).
Kapolda Jateng menambahkan, fungsi petugas reserse harus dapat menjadi ‘genderuwo’ (hantu) bagi para penjahat. Hal ini dapat terjadi bila penegakan hukum dengan cepat dan tegas.
“Kejar dan tangkap pelaku kejahatan sampai di mana saja. Ada bukti permulaan yang cukup, segera tahan dan periksa. Namun jangan hanya tangkap, yang terpenting adalah ungkap,” papar Kapolda.
Meski begitu, Kapolda menggarisbawahi bahwa penegakan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum. Penegakan hukum harus bersifat prosedural namun harus diterapkan secara tegas.
“Meski langit runtuh, hukum harus tetap ditegakkan. Maka dari itu, penegakan hukum harus tegas tapi tidak dengan cara melanggar hukum,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapolda juga memberikan apresiasi pada jajaran atas terungkapnya sejumlah kasus yang menjadi atensi publik.
Cepatnya pengungkapan kasus ini, kata dia, patut mendapat apresiasi karena sedikit banyak dapat menjawab keresahan publik terhadap penanganan kasus-kasus besar yang terjadi di wilayahnya.
Terhadap penerapan ETLE sebagai sarana penegakan hukum lewat pemanfaatan teknologi oleh jajaran lalu lintas, Kapolda memberikan apresiasi karena telah terlaksana secara baik di Jateng.
“Penerapan ETLE ini amat bermanfaat, karena tidak hanya mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas, namun ada dukungan bukti-bukti pelanggaran yang terekam lewat sarana teknologi. Atas penerapan ETLE yang sudah berjalan baik di Jateng ini, saya memberikan apresiasi,” ungkapnya.