LenteraJateng, JEPARA – Pria asal Bekasi Jabar Rhaka Dewantoro cabuli bocah di Jepara, modusya mengajak main bareng (Mabar) game online. Polres Jepara kini telah menangkap pria berinisial RD tersebut.
Kapolres Jepara AKBP Warsono menyatakan, mengajak korban D (15) warga Batealit Jepara bermain game online di hotel tempatnya menginap. Tersangka membujuk rayu korban agar mau berhubungan layaknya suami istri dengan iming-iming akan menikahinya.
Korban mengenal tersangka melalui game online dan sering mabar dan kemudian bertukar nomor WhatsApp. Komunikasi berlajut dan tersangka yang mengaku masih jejaka itu kemudian mengunjungi Jepara.
Pria yang mengaku masih berkuliah di sebuah perguruan tinggi semester 2, menjemput korban di dekat rumahnya. Tersangka kemudian mengajak korban ke hotel tempatnya menginap.
Dalam kamar, mereka berdua sempat mabar game online dan kemudian tersangka membujuk korban untuk berhubungan intim. Pria asal Bekasi tersebut lalu cabuli korban yang masih bocah tersebut.
“Orangtua saat mengecek anaknya tidak berada di dalam kamar dan kemudian melakukan pencarian. Setelah korban dapat ditemukan, orangtua kemudian melakukan pelaporan ke kepolisian,” tutur Warsono, di Jepara, Kamis (14/7/2022).
Tersangka RD terkena sangkaan di Pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Puthut Ami Luhur