LENTERAJATENG, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah mendesak Kepolisian RI agar segera melakukan penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap APH (AP Hasanuddin) dan TDj (Thomas Djamaluddin) terkait dugaan kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan di platform sosial-media terhadap warga Muhammadiyah.
Pasalnya, hingga kini pihak Kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap keduanya sekalipun dugaan tindak pidana ujaran kebencian tersebut nampak sangat kuat.
Selain itu juga, Kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap TDj selaku Terlapor kedua maupun ahli-ahli terkait.
Direktur LBH-AP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho mengatakan, terdapat beberapa alasan mengapa APH dan TDj semestinya segera ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan.
Pertama, terdapat bukti permulaan dugaan tindak pidana ujaran kebencian -sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 20, Pasal 16, dan Pasal 17 KUHAP- yang dilakukan oleh APH dan TDj yang menunjukkan keduanya layak untuk ditangkap.
“Ini dapat dilihat dari adanya bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh pihak Kepolisian, baik itu Berita Acara Pemeriksaan Pelapor, Terlapor atas nama AP Hasanuddin, tangkapan layar (Screenshot) postingan dan komentar yang menjadi barang bukti dugaan ujaran kebencian,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan, Minggu (30/4/2023).
Kedua, dengan adanya sejumlah bukti yang cukup, penetapan status tersangka, penangkapan maupun penahanan terhadap APH dan TDj menjadi urgen untuk dilakukan agar mencegah potensi keduanya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana menurut ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dan Pasal 29 ayat 2 Perkapolri No. 6 Tahun 2019.
Selain dilaporkan karena dugaan tindak pidana ancaman kekerasan, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45a ayat 2 UU ITE dimana pelakunya diancam sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara.
“Artinya pelaku/tersangka yang diduga melakukan tindak pidana ini memenuhi kualifikasi untuk dilakukan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP,” jelasnya.
Ketiga, ada banyak kasus pidana ujaran kebencian dimana terlapor langsung diproses dengan begitu cepat, ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan. Misalnya seperti kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani (2016), Alfian Tanjung (2017), Alnoldy Bahari (2017), Bunaibo Keiya (2021), Bahar Smith (2022), dan masih banyak kasus-kasus lainnya yang dengan sangat cepat diproses oleh Kepolisian.
Sebagai informasi, sampai dengan 28 April 2023 setidaknya telah ada 8 (delapan) laporan Polisi baik itu di level Mabes Polri, Polda, hingga Polres terkait kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan APH dan TDj.
Selain itu, kasus ini sangat menggemparkan publik mengingat terduga pelaku merupakan pejabat publik dan pegawai ASN yang semestinya bijak dalam menggunakan sosial media.