LenteraJateng, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berhasil menangkap tersangka penggelapan dana haji nasabah salah satu bank swasta di Semarang. Penangkapan pelaku berinisial KAA (42) di sebuah penginapan wilayah Pacitan, Jawa Timur, Selasa (15/03/2022).
Penangkapan tersangka dalam keterangan resmi Polda Jateng berdasarkan pengembangan atas laporan polisi pada 5 januari 2022, nomor LP/B/I/2022/SPKT/POLDA JATENG. Tersangka merupakan karyawan outsourching bank swasta bagian marketing pelayanan perjalanan haji.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tersangka dalam aksinya melakukan penggelapan dengan mengambil uang yang harusnya nasabah setorkan kepada teller. Tersangka dengan alasan persyaratan administrasi belum lengkap. Selanjutnya juga meminta calon nasabah haji yang sudah mendapatkan porsi haji agar melunasi pembayaran.
“Tersangka menggunakan dua modus, pertama mengambil uang setoran 36 nasabah dengan total mencapai 918 juta rupiah dan meminta untuk pelunasan total sebesar 36 juta rupiah,” kata Kombes Djuhandani Rahardjo Puro.
Modus operandinya, tersangka meminta pelunasan pembayaran kepada nasabah yang sudah mendapat porsi haji, untuk masing – masing sebesar 11 juta rupiah. Tersangka menjanjikan akan berangkatkan lima tahun ke depan dengan menerbitkan bukti penerimaan setoran akhir palsu.
Kombes Djuhandi mengimbau, agar masyarakat tidak mudah percaya dengan modus penawaran seperti yang tersangka operasikan.
“Jangan mudah percaya iming-iming bisa berangkat lebih cepat, lebih baik sesuai prosedur yang sudah pemerintah tetapkan,” tuturnya.
Dalam kasus tersebut tersangka terjerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 374 KUHP dan atau pasal 263 ayat (1) KUHP. Hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Editor: Puthut Ami Luhur