LenteraJateng, SEMARANG – Seorang PNS Kudus tersangkut kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM). Abdul Wahab, PNS aktif di Dinas Perdagangan Kudus tersebut, sudah melakukan aktifitasnya sejak tiga bulan lalu.
Selama melakukan penimbunan, PNS Kudus tersebut mampu mengumpulkan BBM hampir 12 ton. Ia hanya bertugas menerima dan mengepul BBM saja, setelahnya ada sopir dari PT ASS yang mengambil.
“Per tiga sampai lima hari bisa mengumpulkan 500 sampai seribu liter. Saya menjual BBM tersebut Rp 8.500 per liter,” kata Abdul Wahab yang ikut tertangkap jajaran Polda Jateng dalam kasus penyalahgunaan BBM.
Mulai 1 Agustus sampai dengan 3 September 2022, jajaran Polda Jateng mengungkap 50 kasus penyalahgunaan BBM. Dari puluhan kasus tersebut, total mengamankan 66 tersangka dengan estimasi kerugian negara lebih dari Rp 11 miliar.
Dari hasil pengungkapan tersebut, ada satu kasus yang menonjol yaitu di wilayah Kudus dengan melibatkan PT Anugerah Satria Samudra. Pihak kepolisian, akan terus mengembangkan kasus penyalagunaan BBM.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menyatakan, modus baru ini bisa ditiru oleh masyarakat lainnya. Modusnya menurutnya, perusahaan tersebut membeli BBM jenis Bio Solar subsidi dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“PT ASS membeli dengan kendaraan yang sudah modifikasi menjadi model tanki yang berkapasitas 8 ton,” tuturnya.
PT ASS tersebut kemudian menjual solar tersebut kepada perusahaan bidang industri lintas kota.
Untuk itu, jajaran Polda Jateng terus upaya terhadap tindak pidana migas. Mengingat, dengan adanya selisih harga BBM subsidi dengan untuk industri maka khawatirkan penyalahgunaan.
Upayanya adalah dengan memerintahkan seluruh jajarannya Polda Jateng untuk menjaga di setiap SPBU di Jateng.
“Sudah saya perintah seluruh jajaran Polda, baik itu babin, polsek, polres, tidak ada wilayah SPBU yang tidak dijaga oleh anggota kepolisian sebagai langkah pengamanan,” tuturnya. (MBC/TIF/PTT)