LenteraJateng, SEMARANG – Peraturan Wali Kota (Perwal) soal tarif angkutan kota (angkot) sejauh ini masih digodok Pemkot Semarang. Menjadi angin segar bagi para supir angkutan lantaran terdapat rencana kenaikan sebesar dari tarif sebelumnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro Pudyo Martantono menyampaikan, kenaikan tarif angkot ini merupakan dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan itu disebut mencapai 30 persen dari masing-masing jenis angkutan umum.
“Tapi ini Perwal masih dalam proses. Karena sampai dengan siang ini masih perhamonisasian di bagian hukum, perwal sendiri belum keluar resmi. Isinya rencana kenaikan tarif sebesar 30 persen,” kata Endro Pudyo Martantono, Senin (12/9/2022).
Ia merincikan, isi dari Perwal tersebut, mengatur tarif antara lain tarif bus kecil/mobil kapasitas 12 tempat duduk dari yang semula Rp 3 ribu naik menjadi Rp 4 ribu.
Untuk tarif pelajar awalnya Rp 1.500 menjadi Rp 2 ribu dan selebihnya Rp 250 per penumpang per kilometer
“Untuk angkutan melayani jarak 0 sampai 8 kilo, biasanya Rp 3 ribu jadi Rp 4 ribu ini yang tarif dalam posisi kenaikan 30 persen,” bebernya.
Sedangkan bus sedang kapasitas 17 sampai 32 tempat duduk saat ini tarifnya mencapai Rp 4 ribu per penumpang sampai dengan 8 kilometer. Selebihnya Rp 180 per penumpang per kilometer dan paling tinggi sebesar Rp 6.500.
Lebih lanjut, pada angkutan taksi, penyesuaian tarif batas bawah buka pintu Rp 6.600, pulsa Rp 4.500 per kilometer dan waktu tunggu Rp 50 ribu per jam. Untuk tarif batas atas buka pintu Rp 9 ribu, pulsa Rp 9 ribu per kilometer dan waktu tunggu Rp 100 ribu per jam.
“Untuk BRT Trans Semarang, belum akan menerapkan kenaikan tarif baru. Karena akan melalui kajian dulu,” lanjut dia.
Kajian terkait harga tarif angkot ini sebetulnya telah dilakukan beberapa waktu lalu, bersamaan dengan adanya kenaikan BBM. Namun, hingga saat ini Perwal tersebut belum secara resmi dikeluarkan.
Organda Sepakat Soal Kenaikan, Perwal Tarif Angkot Masih Digodok Pemkot
Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Semarang, Bambang Pranoto Purnowo sepakat dengan kenaikan tarif tersebut. Ia berharap, masyarakat dapat menerima keputusan itu juga.
“Organda (Kota Semarang) dasarnya bisa menerima. Harapan kami masyarakat pengguna transpotasi umum juga bisa menerima. Sehingga teman teman angkot maupun taxi tetap bisa jalan,” pungkas dia.
Sebelumnya, Organda Kota Semarang bahkan telah bersurat ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang. Tujuannya, agar tarif angkot tersebut dapat disesuaikan
Pihaknya juga memprakirakan kenaikan paling tinggi yakni mencapai 50 persen. Pasalnya, tarif angkot yang semula Rp 3.500 bisa mengalami kenaikan hingga Rp 6 ribu.