LenteraJateng, SEMARANG – Pemprov Jateng terbitkan himbauan berupa surat edaran (SE) terkait larangan perdagangan daging anjing. Tujuannya agar Dinas terkait di masing-masing Kabupaten/Kota, menerbitkan himbauan tertulis untuk tidak melakukan perdaganagan daging anjing di seluruh Provinsi Jateng.
Berikutnya menurut Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jateng Agus Wariyanto, masing-masing Kabupaten/Kota agar tidak menerbitkan rekomendasi pemasukan dari atau pengeluaran produk hewan. Dan surat keterangan kesehatan produk hewan (SKKPH) untuk daging anjing.
Ketiga, menerbikan rekomendasi pemasukan dan atau surat keterangan kesehatan hewan untuk anjing sebagai hewan peliharaan. Tujuannya, pemasukan dan pengeluarannya hanya untuk binatang peliharaan dan bukn potong.
Terakhir, melakukan komunikasi informasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa anjing adalah hewan peliharaan.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jateng, Agus Wariyanto ditujukan kepada kepala dinas yang membidangi peternakan dan pangan di 35 kabupaten/kota se-Jateng.
Meski begitu, apabila masih terdapat daerah yang menjajakan daging anjing atau hewan non ternak, pemerintah masih belum bisa melakukan penindakan maupun sanksi.
Tujuan Pemprov Jateng terbitkan himbauan yang pertama adalah untuk menegaskan kepada dinas terkait di masing-masing daerah. Yakni agar membuat himbauan tertulis untuk tidak melakukan perdagangan daging anjing.
Kedua, tidak menerbitkan Rekomendasi Pemasukan dari dan atau Pengeluaran Produk Hewan dan Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH) untuk daging anjing.
Ketiga, menerbitkan Rekomendasi Pemasukan dan atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan untuk anjing sebagai hewan peliharaan. Dengan tujuan pemasukan dan pengeluarannya, hanya untuk peliharaan bukan untuk potong.
Harapan Pemprov Jateng dengan Larangan Daging Anjing, Terbitkan Edaran.
Dengan SE tersebut, Pemprov Jateng berharap pemerintah Kabupaten/Kota segera memberikan imbauan kepada masyarakat. Utamanya terkait larangan perdagangan daging anjing.
Surat edaran ini sifatnya berupa himbauan, belum ada penindakan atau sanksi secara hukum bila terdapat daerah yang masih menjual daging anjing. Padahal di Kota Surakarta, marak peredaran dan konsumsi daging anjing.
“Ke depan belum ada upaya pemberian sanksi. Ini sebagai upaya agar lambat laun Kota Surakarta bisamengikuti regulasi,” tamnahnya.
Sejauh ini, terdapat 15 kota/kabupaten yang telah mengeluarkan larangan tegas terhadap perdagangan daging anjing. Jateng juga telah berhasil mempidanakan pedagang dalam kasus pertama untuk perdagangan daging anjing di Sukoharjo.
Editor: Puthut Ami Luhur