LENTERAJATENG, SEMARANG – Perhutani Divisi Regional (Divre) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng kerjasama, masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kerjasama tersebut, tandai dengan penandatanganan perjanjian.
Kepala Perhutani Divisi Regional Jateng Ratmanto mengatakan, sampai hari ini sejumlah permasalahan hukum sering mereka temui. Antara lain, yang paling mengemuka adalah soal sengketa lahan.
“Khususnya lahan perusahaan, milik Perhutani,” kata Ratmanto, di Hotel Horison Ultima Semarang, Selasa (22/11/2022).
Ia memperkirakan, saat ini nilai aset Perhutani yang sedang maupun berpotensi sengketa hukum mencapai Rp 5 miliar. Tidak hanya aset Perhutani yang sedang maupun berpotensi sengketa hukum, tetapi juga potensi konflik pemanfaatan lahan kawasan hutan negara oleh pihak ketiga.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang Perhutani hadapi.
“Sebelum ada kesepakatan kerjasama antara Perum Perhutani dan Kejati Jateng, sebelumnya sudah ada kesepatan bersama. Antara Direksi Perum Perhutani dengan Kejagung, Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara, pada 19 Maret 2019 lalu di Jakarta.
Sementara Kepala Kejati Jateng Dr I Made Suarnawan menyatakan, kerjasama ini merupakan bagian dari tugas institusinya memberikan layanan hukum. Bahkan, jika belu ada kesepakatan kerjasama secara tertulis pun, Kejaksaan memastikan untuk tetap memberikan pelayananan sebagai Pengacara Negara.
Ia dalam kesempatan tersebut, Kepala Kajati Jateng I Made Suarnawan memaparkan, pengalaman selama menjalani tugasnya sebagai penegak hukum. Di mana ia berhasil menyelamatkan aset negara senilai triliunan rupiah, yang selama ini pihak ketiga menguasai lahan milik negara.
“Pada 2019, sewaktu saya Wakil Kajari Surabaya, dan saat melakukan penyelamatan aset Kementerian Perhubungan” tambahnya.
Ruang Lingkup Kerjasama Perhutani dan Kejati Jateng
Adapun kerjasama antara Perum Perhutani dengan Kejati Jateng ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Perhutani dengan surat kuasa khusus, baik sebagai tergugat maupun penggugat secara litigasi maupun non litigasi.
Pemberian pertimbangan hukum dan/atau pendampingan hukum, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Tindakan hukum lain dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara. Serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara dan instansi pemerintah.
Pengembalian dan pemulihan aset pihak pertama atas penguasaan pihak ketiga. Dan terakhir kerjasama dalam peningkatan kompetensi teknis sumberdaya manusia kedua belah pihak.