LenteraJateng, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng tetapkan tersangka korupsi dengan inisial AS. Yang bersangkutan tetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jateng, atas kasus pengadaan tanah Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I).
Sebelumnya AS merupakan saksi dalam tahap penyidikan terkait perkara Tipikor pengadaan tanah seluas 25 hektar di Desa Bapangsari Begelen Purworejo. Kejati Jateng melakukan penangkapan kepada AS karena tidak memenuhi tiga kali pemanggilan.
Selain, penyidik Kejati Jateng memang segera akan menetapkan AS sebagai tersangka. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung dan Kejati Jateng menangkap AS di Bantul Yogyakarta, pada Rabu (22/6/2022).
Adapun kronologi perkaranya sebagai berikut, pada 2016 lalu YAKKAP I mengadakan tanah di daerah Banjarmasin dan Bogor dengan biaya sekitar Rp 23 miliar. Pada pertengahan 2016 ada revisi rencana kerja dan anggaran.
YAKKAP I kemudian mengalihkan pengadaan tanah di Kulon Progo, dekat bandara baru Yogyakarta dengan luas lahan 10 hektar. Saat pengurus melakukan survey di lapangan bertemu dengan AY dan AS yang merupakan makelar tanah.
Dari hasil survey harga tanah di Kulon Progo Sudha mahal dan kemudian AY dan AS menawarkan tanah di Desa Bapangsari Begelen Purworejo. AS dan Pengurus YAKKAP I sepakat harga tanah di lokasi tersebut sebesar Rp 200 ribu per meter persegi dengan luas 10 hektar dan kemudian ada penambahan 15 hektar.
Dalam proses pengadaan tersebut pihak YAKKAP I langsung melakukan negosiasi harga dengan AS tanpa melibatkan pemilik tanah. YAKKAP I telah melakukan pembayaran 40 persen atau Rp 23 miliar dari harga tanah 25 hektar dengan total harga Rp 50 miliar.
Setelah melakukan pembayaran sebesar itu, ternyata tanah yang dijual oleh AS tersebut lokasi/letaknya tidak jelas. Sehingga YAKKAP I tidak bisa menguasai tanah, padahal sudah membayar sejumlah uang.
Kepada AS disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Editor: Puthut Ami Luhur