LENTERAJATENG, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, berkomitmen menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan perkembangan fiskal nasional.
Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin menyampaikan, penyesuaian Perda merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Perubahan ini tidak muncul begitu saja. Ada kebutuhan untuk memastikan agar Perda tetap relevan dengan perkembangan zaman dan tidak bertentangan dengan arah kebijakan fiskal nasional,” kata Iswar saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang tentang Pembahasan Tingkat I Perubahan Perda Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (28/5/2025).
Ia menegaskan, Perda Pajak dan Retribusi merupakan bagian penting dari struktur keuangan daerah.
“Ini adalah salah satu sumber utama pendapatan daerah sekaligus bentuk partisipasi masyarakat dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” tuturnya.
Iswar mencatat, sejumlah masukan penting dari fraksi-fraksi DPRD, mulai dari aspek pengawasan, peningkatan pelayanan, kemudahan akses, hingga penindakan terhadap pungutan liar. Khusus untuk sektor retribusi parkir, pihaknya menekankan perlunya peningkatan tata kelola dan pengurangan praktik liar di lapangan.
“Kami akan terus berupaya agar masukan dari kawan-kawan fraksi bisa dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif,” tuturnya.
Pemkot Semarang juga tengah mendorong proses digitalisasi pelayanan pajak untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan. Penyiapan sarana prasarana serta peningkatan kapasitas SDM menjadi fokus utama dalam transformasi tersebut.